
Celana dalam (CD) milik pelaku dan Nova Aldiansyah dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (9/2)
JawaPos.com - Inilah sosok pencuri yang unik. Untuk menjalankan aksinya, Nova Aldiansyah, 29 tahun, warga kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi ini, hanya mengenakan celana dalam (CD). Ulahnya beberapa kali sebelum akhirnya tertangkap polisi Polres Sukoharjo-Jateng, tersangka berhasil mencuri berbagai barang berharga. Diantaranya iPhone 7S, iPhone 6S, jam tangan Rolex, dan puluhan barang bukti lainnya. Total nilainya mencapai Rp 66 juta. ”Kami masih kembangkan lagi. Terutama tempat-tempat dia mencuri,'' kata Kaporles Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (9/2)
Awal mula tertangkapnya tersangka Nova Aldiansyah, ketika melakukan aksinya di wilayah Perum Griya Yasa F7 RT 3 RW 9, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat itu, dia mencuri handphone milik korban Dani Riyaditama, 36, warga Jalan Candi Mendut Blok V/8 RT 4 RW 10, Desa Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
Dani pada Selasa (8/1) kaget lantaran handphone-nya hilang. Padahal sebelum dia tidur handphone masih berada di dekatnya. Merasa penasaran lantas dia melihat CCTV yang dipasang di rumahnya. Hasil rekaman CCTV tersebut diketahui ada seseorang yang memanjat pagar rumahnya hanya menggunakan CD.
Berdasarkan rekaman tersebut dia melapor ke Mapolsek Baki. Setelah diselidiki. Polisi mempelajari CCTV dan modus yang dilakukan. Ternyata, modus serupa pernah terjadi di Sukoharjo. ”Pelaku berhasil dibekuk di Hotel Bukit Bintang, Piyungan, Bantul, Jogjakarta pada Rabu (25/1) lalu,” kata Kaporles Ruminto Ardono.
Setelah itu pelaku di bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku yang juga residivis pernah beraksi di berbagai tempat. Seperti Baki, Kartasura, dan Grogol, ketiganya Kabupaten Sukoharjo. Kemudian di Laweyan, Solo, serta Sleman, Jogjakarta sebanyak dua kali. Termasuk di Banyumanik, Semarang sebanyak tiga kali. Setiap beraksi pelaku hanya menggunakan CD. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketika ditanya polisi kenapa setiap mencuri hanya memakai celana dalam saja. Dengan enteng Nova mengatakan agar gerakanya lebih lincah. ''Saya tak punya ilmu hitam pak polisi. Saya masuk rumah orang, karena pintunya tidak dikunci,'' ujar Nova sambil tertawa nyengir. (yan/edy/mik/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
