Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2017 | 19.30 WIB

Kasir Cantik Leni dan Suami Rupanya Sempat Ajukan Praperadilan

Leni Nurusanti - Image

Leni Nurusanti

JawaPos.com - Kasus yang menyeret kasir PT Serba Mulia Auto (SMA), Leni Nurusanti, rupanya sudah lama terendus. Sebelum Leni dan keluarganya ini disidik Polda Kaltim, kasus ini sudah digarap Polsekta Samarinda Utara. 


Bahkan, ada gugatan praperadilan yang diajukan “kasir cantik” bersama Jefriansyah, suami Leni, lantaran penyitaan aset-aset yang ditengarai dibelinya dari hasil penggelapan yang dilakukannya.


Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smr tertanggal 13 Februari 2017 itu menggugat Polsekta Samarinda Utara. Namun, ketika perkara itu berakhir medio Mei lalu, majelis hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan itu menilai penyitaan dan penahanan telah sesuai KUHAP. “Saya juga kaget itu baca, tiba-tiba beralih di sana (polda). Karena ketika saya sidangkan itu Polsek Utara (Polsekta Samarinda Utara),” ucap Parmatoni, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini. 


Selain menyoal penyitaan aset, pasutri itu turut pula mempraperadilankan penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilakukan kepolisian tersebut. “Memang ketika persidangan dia hamil. Tapi, saya menilai, proses saat itu penahanan tak dilakukan hanya penetapan tersangka saja. Makanya, di putusan akhir saya tolak permohonan yang diajukannya,” tutur pria berkacamata ini.


Kasus yang membelit Jefriansyah tak hanya tentang penggelapan hingga Rp 25 miliar yang dilakukannya bersama istrinya, Leni Nurusanti. Ada pula tentang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara bernomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smr ini sudah bergulir medio Maret lalu dan kini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan yang diajukannya. Pekan lalu, pria kelahiran 20 Oktober 1990 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.


Dari kasus ini, Jefri, begitu dia disapa, turut pula mengajukan praperadilan. Namun, upaya menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka tetap ditolak majelis hakim yang diketuai Rasyid Purba. (*/dra/*/ryu/far/k8/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore