Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Desember 2018 | 22.09 WIB

Pengedar Pil Koplo Disergap Saat Transaksi di Depan Terminal Dampit

Tersangka Ficky saat berada di Mapolsek Turen. - Image

Tersangka Ficky saat berada di Mapolsek Turen.

JawaPos.com- Muhammad Arif Syaifour Ridzal, 18 dan Ficky Rudianto, 26 terpaksa harus meringkuk di balik hotel prodeo Mapolsek Turen, Kabupaten Malang. Mereka tertangkap tangan ketika bertransaksi pil dobel L alias pil koplo. Keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Turen di depan Terminal Dampit, Selasa (4/12).


Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, para tersangka merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sebelum ditangkap, tersangka Muhammad Arif sedang menjual pil koplo kepada Dilla, 22.


"Saat bertransaksi itulah kami menangkap tersangka," kata Eko kepada JawaPos.com, Rabu (5/12).


Polisi kemudian menginterogasi Arif, dari mana dia mendapat pil koplo tersebut. Arif kemudian bernyanyi dan mencokot nama Ficky.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku antara lain enam bungkus berisi 18 pil dobel L, uang tunai Rp 50 ribu, dan 1 buah handphone merek Oppo.


"Ini kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis pil double L tanpa izin. Tersangka dijerat pasal 196 Sub 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009," tutupnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore