Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Desember 2018 | 14.19 WIB

Hati-hati! Jangan Lupa Cabut Kunci Saat Tinggalkan Motor di Parkiran

Ilustrasi pencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci di motornya - Image

Ilustrasi pencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci di motornya

JawaPos.com - Pencuri motor yang satu ini sangat spesial. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang lupa mencabutnya kuncinya saat meninggalkan motornya di parkiran. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 motor berhasil digasak sebelumnya akhirnya diciduk aparat kepolisian.


Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura akhirnya berhasil meringkus M Kamelia Chandra, spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kuncinya tertinggal di motor.


Pria yang dibekuk Senin (26/11) lalu itu sudah menggasak 13 unit sepeda motor. Aksinya dilakukan bersama dengan temannya di wilayah Kota Jambi.


Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut.


“Sekarang tersangka masih diperiksa. Kasusnya masih dikembangkan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (4/12).


Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mencuri 13 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Telanaipura di Kecamatan Kota Baru.


Modusnya, Dia membawa kabur motor yang sedang terparkir dengan kontak kunci masih berada di motor tersebut. “Tersangka ini mencari korban yang sedang lengah,” jelasnya.


Alam mengatakan, tersangka tidak beraksi sendirian, yakni berdua bersama rekannya berinisial NE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam aksinya, pelaku mengendarai mobil jenis Toyota Agya. Mereka keliling Kota Jambi untuk mencari sepeda motor korban yang lupa mencabut kunci kontaknya.


“Rata-rata sepeda motor yang dicuri oleh tersangka berjenis matik. Kebanyakan Scoopy, Beat dan Mio," bebernya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore