Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 08.50 WIB

Heboh! Sidang Penodaan Agama, Terdakwa Debat Majelis Hakim

MENJALANI SIDANG: Siti Aisyah  (tiga dari kiri)  pendiri Rumah Mengenal Al-Quran saat menjalani sidang lanjutab di PN Mataram, Rabu (5/7) - Image

MENJALANI SIDANG: Siti Aisyah  (tiga dari kiri)  pendiri Rumah Mengenal Al-Quran saat menjalani sidang lanjutab di PN Mataram, Rabu (5/7)

JawaPos.com -  Pengadilan Negeri (PN) Mataram  kembali menyidangkan perkara  penodaan agama  dengan terdakwa  Siti Aisyah selaku pendiri dan pemilik  Rumah Mengenal Al-Quran  di Jalan Bung Karno Kota Mataram.


Sidang yang digelar Rabu kemarin (5/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Sahdi mengagendakan saksi sebanyak lima orang saksi, namun saat itu yang hadir hanya dua orang yakni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB dan salah seorang guru yang siswanya  diajak oleh terdakwa ke Rumah Mengenal Al-Quran.


Sekretaris MUI NTB, H  Abdurrahman dalam kesaksianya menyampaikan, sebelumnya terdakwa sempat mendatangi kantor MUI untuk menyerahkan surat dan ajaran- ajaran terkait Rumah Mengenal Al-Quran. 


"Ternyata setelah saya buka surat itu berisi tentang ajaran yang secara tegas tidak mengakui sunnah dan ajaran yang bersumber dari Rasulullah Muhammad SAW dan cukup Alquran sebagai pedoman," ujarnya sebagaimana dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Kamis (6/7).


Melihat hal itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan jajaran MUI untuk dilakukan pembinaan kepada terdakwa. Namum belum sempat melakukan pembinaan ternyata di tengah masyarakat, isu tersebut sudah mulai ramai dan muncul gejolak.


"Setelah saya sampaikan ke komisi fatwa (MUI) ternyata di masyarakat sudah ada gejolak dan oleh Pemerintah Kota serta petugas keamanan sudah menurunkan atribut milik terdakwa," ujarnya.


Abdurahman bersama pengurus MUI lainya mendatangi Polda NTB. Saat itu terdakwa sudah berada di Polda. Di Polda, pihak MUI juga telah berdiskusi kepada terdakwa dan dari hasil tersebut dinyatakan bahwa terdakwa  menyebarkan  aliran sesat. 


"Terdakwa juga saat kita ajak salat dia bilang sudah, karena terdakwa salat tidak menggunakan gerakan yang lazimnya kita lakukan oleh kaum muslim," ujarnya.


Disampaikan juga, saat di Polda NTB terdakwa menyebut agama Islam tidak ada, yang ada hanya agama Allah. Begitu juga dengan pembacaan dua kalimah syahadat.  Menurut terdakwa, bahwa ia tidak meyakini pembacaan dua kalimah syahadat karena tidak diajarkan dalam Alquran. 


Karena saat itu tidak ada jalan keluar sementara sudah ada gejolak di tengah masyarakat, pihak MUI  lalu  membuat laporan resmi ke aparat kepolisian. "Saya kemudian membuat laporan resmi untuk selanjutnya  ditangani oleh  aparat kepolisian saat itu," ujarnya.


Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa tidak sedikitpun melakukan bantahan. Hakim ketua yang memimpin sidang, Didik Jatmiko  sempat menyarankan agar terdakwa belajar membaca Alquran sebenarnya, namun terdakwa malah ngotot dan mengatakan bahwa Allah SWT menguasai segala bahasa.


"Saya fokus saja membaca dengan bacaan Indonesia karena Allah Maha Tahu segala bahasa dan biarkan saja orang mau berkata biar Allah menjadi saksi," ujarnya.


Bahkan setiap perkataan  majelis hakim selalu ditanggapi oleh terdakwa. Bagi terdakwa jika dia mempelajari Alquran menggunakan bahasa Arab, maka dirinya tidak bisa fokus sementara menurutnya bahwa agama itu mempermudah hambanya. 


"Kalau saya pakai bahasa Arab kan percuma karena saya tidak mengerti maknanya, jadi biarkan saja Allah yang mengetahui segalanya," ujarnya. Sikap terdakwa ini yang mendebat majelis hakim membuat pengunjung sidang senyum-senyum.(cr-met/nas/JPG) 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore