
MENJALANI SIDANG: Siti Aisyah (tiga dari kiri) pendiri Rumah Mengenal Al-Quran saat menjalani sidang lanjutab di PN Mataram, Rabu (5/7)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Siti Aisyah selaku pendiri dan pemilik Rumah Mengenal Al-Quran di Jalan Bung Karno Kota Mataram.
Sidang yang digelar Rabu kemarin (5/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Sahdi mengagendakan saksi sebanyak lima orang saksi, namun saat itu yang hadir hanya dua orang yakni dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB dan salah seorang guru yang siswanya diajak oleh terdakwa ke Rumah Mengenal Al-Quran.
Sekretaris MUI NTB, H Abdurrahman dalam kesaksianya menyampaikan, sebelumnya terdakwa sempat mendatangi kantor MUI untuk menyerahkan surat dan ajaran- ajaran terkait Rumah Mengenal Al-Quran.
"Ternyata setelah saya buka surat itu berisi tentang ajaran yang secara tegas tidak mengakui sunnah dan ajaran yang bersumber dari Rasulullah Muhammad SAW dan cukup Alquran sebagai pedoman," ujarnya sebagaimana dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Kamis (6/7).
Melihat hal itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan jajaran MUI untuk dilakukan pembinaan kepada terdakwa. Namum belum sempat melakukan pembinaan ternyata di tengah masyarakat, isu tersebut sudah mulai ramai dan muncul gejolak.
"Setelah saya sampaikan ke komisi fatwa (MUI) ternyata di masyarakat sudah ada gejolak dan oleh Pemerintah Kota serta petugas keamanan sudah menurunkan atribut milik terdakwa," ujarnya.
Abdurahman bersama pengurus MUI lainya mendatangi Polda NTB. Saat itu terdakwa sudah berada di Polda. Di Polda, pihak MUI juga telah berdiskusi kepada terdakwa dan dari hasil tersebut dinyatakan bahwa terdakwa menyebarkan aliran sesat.
"Terdakwa juga saat kita ajak salat dia bilang sudah, karena terdakwa salat tidak menggunakan gerakan yang lazimnya kita lakukan oleh kaum muslim," ujarnya.
Disampaikan juga, saat di Polda NTB terdakwa menyebut agama Islam tidak ada, yang ada hanya agama Allah. Begitu juga dengan pembacaan dua kalimah syahadat. Menurut terdakwa, bahwa ia tidak meyakini pembacaan dua kalimah syahadat karena tidak diajarkan dalam Alquran.
Karena saat itu tidak ada jalan keluar sementara sudah ada gejolak di tengah masyarakat, pihak MUI lalu membuat laporan resmi ke aparat kepolisian. "Saya kemudian membuat laporan resmi untuk selanjutnya ditangani oleh aparat kepolisian saat itu," ujarnya.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa tidak sedikitpun melakukan bantahan. Hakim ketua yang memimpin sidang, Didik Jatmiko sempat menyarankan agar terdakwa belajar membaca Alquran sebenarnya, namun terdakwa malah ngotot dan mengatakan bahwa Allah SWT menguasai segala bahasa.
"Saya fokus saja membaca dengan bacaan Indonesia karena Allah Maha Tahu segala bahasa dan biarkan saja orang mau berkata biar Allah menjadi saksi," ujarnya.
Bahkan setiap perkataan majelis hakim selalu ditanggapi oleh terdakwa. Bagi terdakwa jika dia mempelajari Alquran menggunakan bahasa Arab, maka dirinya tidak bisa fokus sementara menurutnya bahwa agama itu mempermudah hambanya.
"Kalau saya pakai bahasa Arab kan percuma karena saya tidak mengerti maknanya, jadi biarkan saja Allah yang mengetahui segalanya," ujarnya. Sikap terdakwa ini yang mendebat majelis hakim membuat pengunjung sidang senyum-senyum.(cr-met/nas/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
