Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juni 2017 | 08.40 WIB

Polres Bongkar Pengoplosan Daging Sapi dan Babi, Nih Pelakunya!

Dua tersangka (diborgol) kini ditahan Polres Lubuklinggau  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Image

Dua tersangka (diborgol) kini ditahan Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JawaPos.com -  Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau membongkar praktik oplos daging sapi dan daging babi yang dijual di  kawasan Pasar Inpres Jl Jend Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.


Pengoplosan gading sapi dan daging babi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan paman dan keponakan ini telah dilakukan sejak enam bulan lalu. Memanfaatkan peluang harga daging sapi mahal, mereka menjual daging oplosan ini dengan harga miring.  Karena harga jualnya lebih murah, banyak pembeli yang terkecoh.


Tersangkanya, Kodri (46), warga Perum Nikan Jaya dan Amri (39), warga Jl Pattimura kini telah ditahan.  


Awalnya, polisi menyelidiki informasi adanya daging oplosan ini sejak Jumat lalu. Pada Sabtu (3/6), Kodri yang sudah dicurigai petugas melintas naik sepeda motor Scoopy hitam membawa karung. Polisi membuntutinya hingga ke kawasan Pasar Inpres Jl Jend Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.


Di depan sebuah kios jual daging, Kodri menjatuhkan karung itu. Ketika itulah, polisi menyergapnya. Setelah itu, anggota kembali melakukan pengintaian. Sekitar 30 menit kemudian, datang Amri, keponakan tersangka.


Dia lalu mengangkat karung itu dan membawa ke kios daging miliknya. Di kiosnya, Amri pun diciduk. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. “Keduanya mengakui telah menjual daging sapi dicampur dengan daging babi," jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin sebagaimaan dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (5/6).


Dari mereka, disita satu karung yang berisi daging babi seberat 49 kg. Kemudian, motor Honda Scoopy warna hitam BG 2516 HP, box warna merah yang berisi daging babi 4,2 kg (belum laku terjual) serta timbangan orange. 


Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka Kodri memesan daging babi dari Tar (buron) seharga Rp20 ribu per kg. Rata-rata dia memesan 40 kg sampai 100 kg, tergantung stok daging miliknya di pasar Inpres.


"Yang menjualkan daging babi di kios yaitu Amri, keponakan Kodri. Sebelum dijual daging babi tersebut dicampur dulu dengan daging sapi," beber Kapolres. Lalu, daging oplosan itu dijual dengan harga Rp70 ribu sampai dengan Rp100 ribu per kg, dibawah harga pasar daging sapi sebesar Rp120 ribu. 


Pelaku Amri mendapat upah dari hasil menjual daging tersebut Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Sedangkan Kodri mendapat keuntungan rata-rata per hari Rp900 ribu. “Pengakuan tersangka Kodri, sudah enam bulan dia oplos daging itu,” ungkap Hajat.


Kedua tersangka akan dijerat pasal 62, junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen. "Hukumannya dibawah lima tahun ataupun denda sampai dengan Rp2 miliar. Saya berharap, dia dapat hukuman yang terberat," tegas Kapolres.


Tersangka Kodri diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dia berdalih, daging oplosan tersebut hanya dijualnya ke pelanggan saja. "Cuma dijual ke pelanggan, Rp60 ribu sampai Rp70 ribu," terangnya. Sedangkan Amri tidak banyak ngomong. Kata dia,  daging sapi yang dijualnya dicampur dulu dengan daging bagi, Komposisinya, 50 banding 50. (wek/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore