Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2017 | 15.06 WIB

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara, Nasibnya Kini

Lokasi pembunuhan di SMA Taruna Nusantara - Image

Lokasi pembunuhan di SMA Taruna Nusantara

JawaPos.com - Polres Magelang terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurrahmad, 16, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara. Penyusunan BAP terus dilengkapi untuk menjerat AMR, 16, pelaku pembunuhan yang merupakan rekan satu barak korban.



Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyatakan, pelaku kini ditahan dan ditempatkan di sel khusus. Dia dititipkan di Lapas Kelas II Kota Magelang di ruang khusus wanita dan anak.



Penahanan sementara itu berlangsung selama tujuh hari ke depan atau selama pemberkasan berlangsung.Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena masih di bawah umur, ancaman hukuman yang diterimanya adalah maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.



Condro menuturkan, pasal yang dikenai sesuai dengan hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. ''Karena tersangka masih anak, dikenai pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,'' ungkapnya.



Dia menyebutkan, petugas kepolisian bergerak cepat agar proses tersebut bisa segera selesai. Hal itu bisa dilihat sejak awal kegiatan gelar kasus. ''Pada saat gelar, sudah dua kali gelar, kami langsung melibatkan kejaksaan. Termasuk kepala kejaksaan dan kasi pidana umum. Supaya pemberkasan dan penyidikan kasus tersebut bisa cepat selesai. Target tujuh hari kami selesai,'' jelasnya.



Sementara itu, untuk memeriksa kejiwaan tersangka, polisi mendatangkan tenaga ahli dari Polda Jateng. ''Saya membawa kepala dinas psikologi Polda Jateng dan tim. Mereka akan memeriksa kejiwaan tersangka.Yang jelas, tersangka mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' kata Condro.




Di sisi lain, Kepala Lembaga Perguruan Taruna Nusantara Puguh Santoso mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi tersangka. ''Karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, tidak ada tindakan lain selain dikeluarkan,'' tegasnya. (vie/ton/c22/ami) 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore