Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2017 | 01.00 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras di Paser

Obat keras jenis pil yurindo yang dibungkus kertas merah untuk mengelabui polisi. - Image

Obat keras jenis pil yurindo yang dibungkus kertas merah untuk mengelabui polisi.

JawaPos.com - Peredaran obat keras kembali marak di wilayah Kabupaten Paser. Ini terbukti dengan diamankannya seorang pemuda berinisial AF (20) pada Kamis (27/4), karena menjual obat keras jenis pil Yurindo tanpa resep dokter.


Kapolres Tanah Grogot AKP Nur Askin mengungkapkan, pemuda tersebut berhasil diamankan setelah Polsek Tanah Grogot memperoleh informasi dari warga yang kerap melihat gerak-gerik mencurigakan di rumah pelaku. 


Kemudian, anggota opsnal reskrim Polsek Tanah Grogot bersama anggota Resnarkoba melakukan pengintaian di rumah pelaku yang berada di Jalan Untung Suropati Desa Padang Pangrapat Blok C RT 12 Kecamatan Tanah Grogot. Pelaku yang terlihat mencurigakan dan langsung dilakukan penyergapan.


“Sekitar pukul 16.00 Wita anggota melakukan penggeledahan dan benar, ditemukan barang bukti obat keras yang diduga pil yurindo siap edar berada di rumah pelaku. Kemudian, pelaku dan barang bukti kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Nur Askin kemarin. 


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi saat dihubungi mengungkapkan, obat-obatan yang ditemukan di rumah pelaku bisa saja merupakan pil ekstasi atau ineks. Untuk mengetahui kebenarannya obat tersebut, harus melalui uji lab terlebih dahulu. “Nanti kami kirim untuk proses uji laboratorium supaya mengetahui jenis pil tersebut,” ungkap AKP Tonangi.


Dari tangan pelaku, diamankan 13 butir pil berwarna putih berlogo huruf Y yang belum dikemas. Sejumlah 18 poket pil yang dibungkus kertas merah yang masing-masing berisi 4 butir pil berlogo Y, uang tunai, serta barang bukti lainnya. 


Sebelumnya, Polsek Long kali juga mengamankan 720 butir obat keras  jenis pil yurindo dari tangan AA alias Along (20), warga Desa Mendik RT 14 Kecamatan Long Kali, Jumat (14/4). Pelaku menjual pil tersebut dengan harga Rp 30 ribu per paket dengan jumlah 10 butir pil. Karena menjual secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin farmasi, Along ikut diamankan ke Mapolres Paser. (*/ns/waz/k11/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore