Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Desember 2016 | 14.24 WIB

16.490 Warga Kota Cirebon Belum Rekam e-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - hingga Sekitar 16.490 warga Kota Cirebon belum melakukan rekam KTP elektronik (E-KTP). Mereka bahkan tercatat sebagai wajib E-KTP tapi belum melakukan perekaman.  



Kabid Sistem Informasi dan Administrasi  Kependudukan (SIAK) Anan Suyitno mengakui terdapat 16.490 warga belum melakukan rekam data. Banyaknya warga masyarakat  yang belum direkam karena penduduk wajib KTP pemula yakni usia 17 tahun.



"Bahkan berdasarkan data di server yang kami unduh, per 8 Nopember 2016 penduduk wajib KTP sebanyak 294.531 orang, penduduk yang sudah direkam sebanyak 229.586," katanya kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).



Meski warga sudah melakukan perekaman, kata dia, belum semuanya mendapatkan E-KTP. Sebab, terdappat gangguan sistem di Kementrian Dalam Negeri. Jaringan masih di Jakarta belum terkirim ke Cirebon sehingga terjadi send for endrolmen (SFE).



“Kondisi (gangguan) ini terjadi sejak 22 Agustus 2016 sampai sekarang,” kata Anan.



Menurutnya, UU menyebutkan masalah komunikasi data kewenangan kementrian bukan kewenangan daerah. Sampai saat ini masih tahap perbaikan. Namun demikian pelayanan tidak berhenti. "Termasuk E-KTP tidak ada blangko, maka kami terbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik," ujarnya. (abd/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore