
BUKAN CONTOH BAIK : Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menunjukkan barang bukti berupa narkotika gorilla di Polres Malang Kota, Senin (27/11).
JawaPos.com - Mahasiswa semester 5 salah satu perguruan tinggi di Kota Malang berinisial AQ, 20, kedapatan membeli dan mengedarkan narkotika jenis gorila. Mirisnya, dia menyasar teman-teman sesama mahasiswa untuk menikmati jenis narkotika tersebut.
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menerangkan, pada 21 November 2017, pihaknya mengungkap kasus narkotika tembakau jenis gorila. ''Bentuknya tembakau biasa, hanya diolah sedemikian rupa sehingga mengandung narkotika,'' ujar Hoiruddin kepada JawaPos.com, Senin (27/11).
Dia mengatakan, pelaku mendapatkan barang sudah dalam bentuk kemasan kecil-kecil yang berada dalam dua dus berukuran kecil. ''Satu dusnya isi 10 bungkus, harganya Rp 1,5 juta. Di sini dia jual Rp 2,5 juta. Jadi, satu bungkusnya dihargai Rp 250 ribu,'' jelasnya.
Hoiruddin mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu. ''Jadi dia beli dari Tangerang, kemudian dijual di sini,'' kata dia. Sistemnya, lanjut Hoiruddin, ketika pelaku tidak Tangerang, berarti AQ memesan barang tersebut, kemudian mengirim uang lewat rekening.
Selanjutnya barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Selain pemakai, rupanya pelaku juga menjual barang tersebut atau dalam kata lain dia merupakan pengedar. Sasarannya yakni teman-teman sesama mahasiswa di sekitar kampusnya.
Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap AQ atas laporan dari Kapolres Malang Kabupaten. ''Jadi saya di WA (WhatsApp) Kapolres Kabupaten Malang, kemudian saya sampaikan ke kasat untuk didalami dan hasilnya ini,'' jelasnya.
AQ sendiri ditangkap di kosnya di Joyo Utomo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hoiruddin menyampaikan, tembakau gorila merupakan narkotika jenis baru. Sebelumnya juga pernah ada kasus seorang pilot yang memakai jenis narkoba tersebut.
''Pemakai akan merasa nggliyeng, kemudian berimajinasi tinggi,'' ujarnya. Narkotika gorila ada dalam data Permenkes no 41 tahun 2017 dan berada pada urutan nomor 95 jenis narkoba baru.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
