Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 November 2017 | 07.49 WIB

Jangan Lagi Parkir di Kawasan Simpang Lima

Kawasan Simpang Lima Kota Semarang - Image

Kawasan Simpang Lima Kota Semarang

JawaPos.com -- Larangan parkir di sepanjang kawasan lingkar Simpang Lima Semarang mulai diberlakukan. Peraturan tersebut dibuat guna mencegah terjadinya kemacetan akibat deretan kendaraan yang terparkir di bahu jalan.


"Mulai Jumat  sudah disterilkan. Bulan Desember nanti dipertegas dengan memasang rambu larangan," ujar Saikhan, koordinator lapangan Dinas Perhubungan dalam operasi ini, Sabtu (25/11). Pihaknya kini juga telah menambah marka petir kuning sebagai tanda larangan parkir di setiap tikungan.


Lebih lanjut, Saikhan menjelaskan bahwa peraturan ini juga sebagai bentuk upaya antisipasi terjadinya kemacetan jelang Natal dan Tahun Baru. Aturan itu harus diterapkan mulai sekarang. "Bersama Satlantas, akan kami pantau dan tilang siapapun yang melanggar. Larangan ini untuk dipatuhi 24 jam," tegasnya.


Selain pantauan, Dishub Kota Semarang mulai Sabtu (25/11)  ini mengadakan razia tiga sampai empat kali seminggu dalam kawasan yang dimaksud. Meski demikian, kata Saikhan, pihaknya masih memperbolehkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di arah menuju Jalan Pahlawan pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Khadik, sementara itu menyebutkan telah menyiapkan sejumlah kantong parkir. "Untuk motor bisa diparkir di depan SMKN 7 atau sebelah outlet ACE Hardware. Untuk mobil bisa di Mal Ciputra, Masjid Agung, dan E-Plaza," jelasnya.


Untuk mempermudah pemilik kendaraan dari kantong parkir ke tujuan pengendara, maka Dishub Kota Semarang akan  menyediakan fasilitas layanan shuttle bus di kawasan Simpanglima guna mengantar masyarakat dari lokasi parkir ke pusat kuliner yang  jaraknya memang cukup jauh.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore