Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2017 | 05.29 WIB

Dapat KTP Baru, Warga Ahmadiyah Harus Syahadat Ulang

KH Ma - Image

KH Ma

JawaPos.com - Ketua MUI Pusat KH Maruf Amin mengharuskan setiap warga Ahmadiyah yang mendapatkan KTP dengan kolom agama Islam untuk bersyahadat kembali. Syahadat tersebut disaksikan oleh saksi atau lembaga yang berkompeten.


“Harus ada legitimasi siapa pihak yang bisa memastikan dan mengakui keislaman mereka. Mereka harus bersyahadat dengan disaksikan oleh pihak atau lembaga yang bisa menyatakan keislaman mereka,” kata Maruf usai bersilaturahmi di kediaman Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman di Bayuning.


Menurut Amin, pengucapan Syahadat bagi jamaah Ahmadiyah adalah hal yang mutlak dilakukan. Hal tersebut mengingat sudah ada keputusan MUI yang menyatakan ajaran mereka terlarang atau sesat. Bahkan Nahdatul Ulama (NU) pun telah menyatakan sikap meminta pemerintah untuk membubarkan ajaran tersebut.


“Namun pemerintah tidak mengambil hal itu, melainkan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melarang mereka menyebarkan ajarannya. Jika dari hasil penilaian ternyata mereka melanggar, artinya penyelesaian yang diajukan pemerintah tidak dipatuhi, mereka bisa dibubarkan,” tegas Maruf.


Seperti diketahui, belum lama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan telah menerbitkan dan membagikan KTP bagi sekitar 1.200 warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana. Hal tersebut sempat menuai protes dari sejumlah ormas Islam di Kabupaten Kuningan.


Mereka mendesak pemerintah daerah mencabut kembali KTP mereka sebelum bersyahadat di hadapan ulama atau pihak yang ditunjuk serta kompeten.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore