
Kawasan Jalan Pemuda, wilayah yang terletak di Semarang Utara
JawaPos.com -- Provinsi Jawa Tengah tengah berusaha membatasi upaya pengeboran air tanah. Pasalnya, selama ini telah terjadi eksploitasi air tanah besar-besaran. Jika tidak segera dibatasi maka akan terjadi penurunan permukaan tanah, terutama kecamatan Semarang Utara.
Kepala Bidang Geologi Dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jateng Bambang Mandala Putra mengatakan, eksploitasi air tanah di Kota Semarang harus dihentikan karena sudah masuk zona merah. "Beberapa daerah di Kota Semarang sudah dalam tahap memprihatinkan, sebab penurunan permukaan tanah mencapai 25 cm, terutama di daerah Kaligawe dan sekitarnya," ujarnya di Quest Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/11).
Penurunan permukaan tanah, kata Bambang, juga mulai terlihat di kota lain seperti Tegal, Pekalongan, Surakarta, Jepara. Faktor utamanya adalah karena tidak terkontrolnya eskplorasi air tanah.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa pemerintah juga telah menghentikan proyek pengeboran air tanah di sejumlah kawasan. seperti wilayah industri maupun pelabuhan yang kini sudah memasuki level berbahaya.
Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, menurut Bambang, saat ini bahwa industri hanya diperbolehkan menggunakan air tanah jika melakukan pengeboran lebih dari 150 meter ke dalam tanah. Ditambah, zona konservasi juga telah disiapkan untuk memulihkan area terdampak.
"Kita sudah membuat 20 zona konservasi untuk setiap cekungan air tanah yang tersebar di Semarang, Kudus, Surakarta Demak, Grobogan, dan khususnya yang berada pada zona merah," ujarnya.
Senada dengan Bambang, Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi menuturkan, penurunan air tanah di Jateng sudah dalam tahap yang berlebihan. Untuk itu ia nanti pada bulan Desember akan mengesahkan peraturan daerah tentang air tanah.
"Kami beserta Dinas ESDM sudah membuat beberapa peraturan tentang pengambilan air tanah, dimana saat ini masih banyak pabrik ataupun hotel yang menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan industri," tegasnya.
Jika sudah disahkan, tentunya akan membentengi eksploitasi air tanah secara besar-besaran. Air bersih merupakan sumber kehidupan sehingga harus dijaga dengan sebaik mungkin.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
