Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2017 | 13.39 WIB

Pemprov Jateng Batasi Pengeboran Air Tanah

Kawasan Jalan Pemuda, wilayah yang terletak di Semarang Utara - Image

Kawasan Jalan Pemuda, wilayah yang terletak di Semarang Utara

JawaPos.com -- Provinsi Jawa Tengah tengah berusaha membatasi upaya pengeboran air tanah. Pasalnya, selama ini telah terjadi eksploitasi air tanah besar-besaran. Jika tidak segera dibatasi maka akan terjadi penurunan permukaan tanah, terutama kecamatan Semarang Utara.


Kepala Bidang Geologi Dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jateng Bambang Mandala Putra mengatakan, eksploitasi air tanah di Kota Semarang harus dihentikan karena sudah masuk zona merah. "Beberapa daerah di Kota Semarang sudah dalam tahap memprihatinkan, sebab penurunan permukaan tanah mencapai 25 cm, terutama di daerah Kaligawe dan sekitarnya," ujarnya di Quest Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/11).


Penurunan permukaan tanah, kata Bambang, juga mulai terlihat di kota lain seperti Tegal, Pekalongan, Surakarta, Jepara. Faktor utamanya adalah karena tidak terkontrolnya  eskplorasi air tanah.


Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa pemerintah juga telah menghentikan proyek pengeboran air tanah di sejumlah kawasan. seperti  wilayah industri maupun pelabuhan yang kini sudah memasuki level berbahaya.


Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, menurut Bambang, saat ini bahwa industri hanya diperbolehkan menggunakan air tanah jika melakukan pengeboran lebih dari 150 meter ke dalam tanah. Ditambah, zona konservasi juga telah disiapkan untuk memulihkan area terdampak.


"Kita sudah membuat 20 zona konservasi untuk setiap cekungan air tanah yang tersebar di Semarang, Kudus, Surakarta Demak, Grobogan, dan khususnya yang berada pada zona merah," ujarnya.


Senada dengan Bambang, Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi menuturkan, penurunan air tanah di Jateng sudah dalam tahap yang berlebihan. Untuk itu ia nanti pada bulan Desember akan mengesahkan peraturan daerah tentang air tanah.


"Kami beserta Dinas ESDM sudah membuat beberapa peraturan tentang pengambilan air tanah, dimana saat ini masih banyak pabrik ataupun hotel yang menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan industri," tegasnya.


Jika sudah disahkan, tentunya akan membentengi eksploitasi air tanah secara besar-besaran. Air bersih merupakan sumber kehidupan sehingga harus dijaga dengan sebaik mungkin.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore