Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2017 | 15.52 WIB

KPU Pusat Imbau Pemutakhiran Data Pemilih di Daerah

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan pernyataan kepada wartawan. - Image

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan pernyataan kepada wartawan.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, khususnya Jawa Tengah diminta melakukan pemutakhiran data dalam penyusunan daftar pemilih. Hal ini dilakukan mengingat akan bergulirnya Pilkada 2018 serta pemilihan umum 2019.


"Proses pemutakhiran daftar pemilih merupakan elemen terpenting dalam penyelenggara pemilihan." Ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah Komisioner KPU RI di Hotel Grand Edge, Semarang, Jawa Tengah (22/11). Ferry mengatakan pemutakhiran data termasuk dalam aspek electoral process terkait penggunaan e-KTP sebagai syarat utama pemilih untuk mencoblos.


"Jadi sekarang harus diketahui bahwa masyarakat pemilih yang terdaftar harus memiliki e-KTP, jadi yang belum segara mengurus," tuturnya.


Menurut Ferry, baik dan buruknya penyelenggaran pemilihan tergantung dari proses pendataan pemilihnya. Dengan adanya daftar pemilih yang berkualitas, proses, dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik pula.


"Untuk keseluruhan, khususnya masyarakat Jawa Tengah juga responsif terkait pemutakhiran data daftar pemilihan yang dilakukan KPU. Misalnya kalau penyelanggara jemput bola, masyarakat harus menanggapi pula dengan baik," ujarnya.


Terkait undang-undang pemilu yang baru, yakni UU nomor 7 tahun 2017, Ferry menilai ada aspek penting lain yang dinilainya berubah sekaligus mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan. "Pertama terkait electoral system-nya, district map menjadi penting yang mana KPU Kabupaten/Kota mendesain daerah pemilihnya dengan baik. Lalu, electoral proces terkait pemutakhiran daftar terkait e-KTP, serta electoral management," imbuhnya.


Hal yang tak kalah penting, tambahnya, adalah electoral formula dalam konvensi penghitungan suara. Ada perubahan dari sisa kuota terbanyak menjadi saint lague murni, bilangan pembagi kerangka ganjil digunakan untuk menentukan alokasi kursi partai politik dalam pemilu 2019.


"Kita berharap penyelenggara dan stakeholder terkait betul-betul koordinatif dalam pilkada dan pemilu saya yakin ketika mengikuti aturan yang sama tidak ada problem," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore