Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2017 | 19.59 WIB

Pengusaha Singkawang Jadi Tersangka Penyelundupan Beras Malaysia

Ilustrasi: beras - Image

Ilustrasi: beras

JawaPos.com - Yudha Pratama (21) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kota Singkawang itu terseret kasus kepemilikan 36 ton beras asal Malaysia. “Tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), kemarin.


Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan beras Malaysia ini dilakukan di depan Mapolsek Ledo, Minggu (19/11) sekitar pukul 01.00 Wib. Sebelum pengungkapan, anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ledo dan Subdit 4 Dit Intelkam Polda Kalbar merazia kendaraan dan barang bawaan di depan Mapolsek.


Saat razia berlangsung, ada empat truk dari arah Jagoi Babang dihentikan dan diperiksa. Dalam keempat truk itu terdapat barang-barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah. Di antaranya, 720 karung beras Malaysia dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan sepuluh kotak permen merk hack.


Pengakuan sopir, beras-beras itu akan dibawa ke Singkawang, atas perintah Yudha. Para sopir diberi upah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali angkut beras sampai ke tujuan.


“Keempat truk masih diamankan di Polres. Terhadap tersangka (pemilik beras), sedang kita lakukan pemeriksaan, sedangkan para sopir hanya sebagai saksi karena mereka hanya disuruh saja,” sambung Permadi.


Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal 102 a dan b, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar.


Tak hanya itu, karena tindak pidana penyelundupan ini mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara, maka tersangka dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 sampai Rpl00 miliar.


“Selain itu tersangka dapat pula dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,” tegas Permadi.


Kapolsek Ledo, Ipda Rio Charles Hutahaean menambahkan, pihaknya acap kali mengamankan barang-barang ilegal yang dibawa dari Malaysia, saat menggelar razia. Baik yang diangkut menggunakan minibus maupun truk.


Untuk truk, modus yang dilakukan pelaku dengan menutup bak truk menggunakan terpal. Biasanya pelaku beroperasi disaat penjagaan lengah. Seperti pada jam istirahat atau pergantian petugas piket. Paling rawan, sore hingga dini hari.


“Mobil pembawa barang ilegal biasanya menggunakan lebih dari satu kendaraan yang berjalan beriringan (konvoi),” jelasnya.


Komoditas yang dibawa dari Sarawak, Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang biasanya berupa gula, minyak goreng, minuman beralkohol, beras, daging, pakan ternak, telur, sosis, kue, tekstil serta pakaian bekas/lelong.


“Hal yang paling dikhawatirkan pada barang-barang selundupan tersebut jika dicampur atau disisipkan dengan bahan atau benda berbahaya seperti narkoba, senyawa kimia mematikan, senjata api, dan lain sebagainya,” ujar Rio.


Oleh karena itu, dia berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore