Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 00.24 WIB

KPU Batam Temukan Tujuh Bakal Caleg Terdaftar di Dua Parpol

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menemukan tujuh orang bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua partai politik pada Pemilu 2024.

”Kami menemukan tujuh bakal caleg ganda,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu seperti dilansir dari Antara di Batam, Rabu (21/6).

Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebut, bakal calon tidak boleh dicalonkan lebih dari satu partai politik. Dalam Pasal 45 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap pencalonan yang ganda guna memastikan tidak terdapat kondisi bakal calon yang dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan/atau partai politik peserta pemilu.

”Untuk bakal caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai, statusnya belum memenuhi syarat,” ujar William.

Berdasar pengamatannya, lanjut William Seipattiratu, di antara tujuh bakal caleg yang terdaftar ganda, ada yang dicalonkan dua partai berbeda untuk tingkat DPRD yang sama. Selain itu, ada juga yang diusung untuk masing-masing DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

KPU menunggu masing-masing bakal caleg memutuskan untuk memilih akan maju dari partai politik yang mana.

”Solusinya, nanti pada saat tahap perbaikan mulai 25 Juni yang bersangkutan menentukan pilihan parpol mana,” terang William Seipattiratu.

KPU Kota Batam, kata dia, tidak menyurati masing-masing bakal calon ataupun partai politik terkait dengan pencalonan ganda. Pihaknya juga tidak memberikan pengumuman terkait itu.

Semua hasil verifikasi administrasi oleh KPU, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ”Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali kepada caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil dia (bakal caleg dan parpol),” papar William Seipattiratu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore