Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2017 | 18.21 WIB

Pelaku Tak Berkutik Ketika Dikepung, Sabu Disimpan di Mukena Anak

Abi (tengah) digerebek di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu. - Image

Abi (tengah) digerebek di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu.

JawaPos.com - Aparat Polsek Balikpapan Barat meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Senin (14/8) malam sekira pukul 22.45 Wita. Pelakunya bernama Abi (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pengangguran itu jadi target setelah informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu dari salah satu rumah warga di Jalan Al Falah RT 33, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.


"Kami memperoleh informasi jika rumah tersebut sering jadi tempat transaksi. Tim kami turun ke lokasi. Di rumah tersebut kami mendapatkan indikasi peredaran, yakni ditemukannya pipet kaca dan korek api di tas selempang cokelat milik tersangka," terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, kemarin (15/8), sebagaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).


Namun tersangka tidak ada. Tim yang dipimpin Ipda Musjaya kemudian melakukan pengembangan. Dari penyelidikan, diketahui tersangka memiliki rumah di Jalan Wolter Monginsidi RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut. Tersangka Abi tidak berkutik setelah rumahnya dikepung.


"Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya kami temukan enam poket sabu. Diselipkan di mukena milik anaknya. Juga satu poket sabu sisa pemakaian tersangka di tas cokelat. Dengan barang bukti tersebut, tersangka kami amankan dan bawa ke Mapolsek Balikpapan Barat," beber Putu.


Peredaran sabu di Balikpapan Barat memang marak. Dari data Kaltim Post, hingga pertengahan Agustus ini saja, sudah tiga kasus sabu yang dibongkar Mapolsek Balikpapan Barat. Bahkan salah satunya melibatkan pasangan suami istri. Putu menegaskan, pihaknya tidak main-main soal narkoba.


"Target kami memang untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba," pungkasnya. Kepada Abi sendiri dikenakan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore