Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2016 | 00.36 WIB

Untuk Kepala Sekolah, Bigini Cara Supaya Terhindar Pungli

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Banyak kepala sekolah khawatir kebijakannya masuk pada indikasi pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski demikian, pungli bisa dicegah apabila kepala sekolah dan pengelola pendidikan memahami aturan yang ada.



Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu Suhaeli mengatakan, pungli di lingkungan dunia pendidilan bisa terjadi bila menarik dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa. Hal itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.



Yakni, PP No 48/2005, PP No 44/2012, dan Permendikbud No 80/2015. “Jadi pengelola pendidikan dan kepala sekolah harus benar-benar memahami aturan, sehingga tidak terjebak pungli,” ujar Suhaeli, Selasa (6/12).



Suhaeli menjelaskan, berdasarkan aturan, biaya pendidikan digolongkan ke dalam biaya investasi, operasi, dan pribadi. Biaya investasi meliputi lahan dan non lahan.



Sementara biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan non personalia. Adapun sumber biaya pendidikan berasal dari APBN/APBD, pungutan dari orangtua siswa, sumbangan dari orangtua siswa, dan pihak ketiga yang tidak mengikat.



Berdasarkan PP 48/2005, terang Suhaeli, biaya investasi untuk satuan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) berasal dari APBN dan/atau APBD. Kemudian biaya operasi untuk satuan pendidikan dasar berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan biaya pribadi menjadi tanggung jawab orangtua peserta didik masing-masing.



“Satuan pendidikan dasar bisa mengumpulkan dana baik investasi maupun operasi dari ortu peserta didik melalui sumbangan, bukan pungutan,” tandas Suhaeli.



Sementara itu, satuan pendidikan menengah yaitu SMA/SMK/MA, lanjut Suhaeli, biaya pendidikan berasal dari APBN dan/atau APBD juga bisa dari orang tua peserta didik melalui pungutan dengan mekanisme musyawarah komite sekolah. Satu catatan yang tidak boleh dilanggar, kata dia, peserta didik dari keluarga tidak mampu tidak boleh dimintai pungutan.



“Jadi kalau masu selamat dari jerat pungli, maka harus memahami aturan tersebut dan jangan dilanggar,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu ini. (oet/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore