Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2017 | 13.30 WIB

Picu Kecelakaan, Ratusan Angkot Bogor Dikandangkan

Ratusan angkot yang disita Polres Bogor Kota - Image

Ratusan angkot yang disita Polres Bogor Kota

JawaPos.com - Polresta Kota Bogor menindak sedikitnya 300 angkutan perkotaan (angkot) di Kota Hujan. Hasil tersebut merupakan hasil
operasi rutin tertib lalu lintas, terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.


Kepala Satuan Lantas Polresta Bogor Kota, Komisaris Bramastyo Priaji mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan sopir di antaranya
tidak melengkapi surat-menyurat, parkir dan berhenti di sembarang tempat.


"Lainnya, melanggar trayek dan KIR tidak sesuai," ujar dia dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup), kemarin.


Februari 2017 lalu, lanjut dia, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor juga melakukan hal yang sama. Hasilnya, dalam waktu 10 hari sebanyak
220 unit angkot juga ditilang dan ditahan karena melanggar tertib lalu lintas.


Menurut dia, banyaknya jumlah angkot yang ditilang tidak dapat menjadi barometer bagi meningkat atau menurunnya angka pelanggaran lalu
lintas.


"Karena tergantung dengan berapa lama waktu penindakan, dan berapa banyak polisi melakukan penindakan," beber dia.


Dia mengaku, meski polisi lebih aktif melakukan penertiban tetapi belum tentu pelanggaran menurun. Begitu pula sebaliknya.


"Tetapi, dari penindakan yang dilakukan, tampak etika pengemudi dalam berlalu lintas tidak banyak berubah dan polisi hanya bisa
melaksanakan penindakan,” pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore