
Ilustrasi SIM
JawaPos.com - Polres Purwakarta membantah telah menaikan tarif SIM A dan SIM C. Penyertaan sertifikat lulus kompetensi mengemudi diklaim telah sesuai aturan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani menegaskan, Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum bertambahnya biaya pengurusan SIM A dan C, yang menyertakan sertifikat lulus kompetensi mengemudi.
Pasal tersebut mengisyaratkan, untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
"Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya sertifikat kompetensi mengemudi dari lembaga yang berwenang," kata dia dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup), kemarin.
Biaya pengurusan SIM, kata dia, diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Dalam PP tersebut, disebutkan biaya pengurusan SIM A baru sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu," beber dia.
Di Kabupaten Purwakarta, PT Sinar Pajajaran jadi lembaga yang menyediakan uji kompetensi mengemudi dan mengeluarkan sertifikat tersebut.
Keterangan dari Dwi Prasetyo, instruktur pelatihan mengemudi dan koordinator lapangan PT Sinar Pajajaran saat ditemui di kantornya, Jalan Industri, Senin (4/12) menerapkan biaya sertifikat untuk pelatihan roda dua sebesar Rp 500 ribu dan roda empat Rp 600 ribu.
Maka, biaya pengurusan SIM tidak hanya sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 saja, melainkan sertifikat lulus kompetensi mengemudi yang harus dibayar pemohon pada lembaga penyedia kompetensi mengemudi.
Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM, misalnya untuk SIM A berkisar di Rp 720 ribu, di luar biaya kesehatan.
"Biaya pengurusan SIM tidak naik. Tetap sesuai ketentuan PP 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Soal biaya pelatihan dan sertifikat tidak dibayarkan ke Polres Purwakarta, tapi ke sekolah mengemudi, sekali lagi bukan untuk polisi," ujar Kapolres.
Ia memutuskan biaya pengurusan SIM langsung dibayarkan ke negara oleh pemohon dengan kategori PNBP. "Kami hanya mengurus pengurusan SIM, biayanya langsung dibayarkan ke negara," ujar dia.
Adapun soal keluhan pengurusan biaya SIM menjadi mahal, itu di luar kewenanganya. Ia memastikan hal itu sudah berdasar hukum. Apalagi, ketentuan itu diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat (Jabar).
"Dasar hukumnya sudah jelas diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini sekaligus juga kami sosialisasikan perlunya sertifikat kompetensi mengemudi untuk pengurusan SIM," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
