Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2017 | 11.39 WIB

Empat Parpol di Kota Yogyakarta Wajib Segera Penuhi Kuota Keanggotaan

Kantor KPU Kota Yogyakarta yang ada di Jalan Magelang No 41, Yogyakarta. - Image

Kantor KPU Kota Yogyakarta yang ada di Jalan Magelang No 41, Yogyakarta.

JawaPos.com - Empat partai peserta Pemilu 2018 di Kota Yogyakarta wajib memenuhi kuota keanggotaannya untuk diserahkan pada 11 Desember mendatang. Untuk kemudian nantinya diverifikasi faktual oleh KPU Pusat.


"Empat itu wajib, kalau yang lainnya juga perbaikan tapi istilahnya sunah. Nanti akan kami sampaikan ke KPU (Pusat) untuk verifikasi faktual," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto ditemui di kantornya, Senin (4/12).


Partai Politik (Parpol) tersebut diantaranya Partai Berkarya, Demokrat, Hanura, dan Persatuan Pembangunan. Keempatnya belum memenuhi kuota seperseribu dalam satu kabupaten atau kota dan atau mempunyai seribu keanggotaan.


"Setelah diserahkan nantinya tinggal menunggu keputusan dari pusat," tuturnya. Dalam batas minimum untuk keanggotaan di Kota Yogyakarta sebanyak 410 orang.


Parpol yang kekurangan juga tidak terlalu banyak, menurutnya hanya sekitar puluhan saja. Sementara partai-partai yang sudah memenuhi kuota tinggal perbaikan berupa scan-scan berkas yang kurang jelas.


Dalam pencocokan dan penelitian yang dilakukan, KPU Kota Yogyakarta juga sangat terbantu dengan pemakaian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Memudahkan pengecekan atau verifikasi keanggotaan partai-partai politik.


"Pemilu sebelumnya sebenarnya juga sudah menggunakan," ucapnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore