Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2017 | 14.41 WIB

Bisnis Haram Kakek Tiga Cucu Ini Akhirnya Terbongkar

Gafar (kanan) dan Iptu Suharto bersama barang bukti sabu di Mapolres Balikpapan. - Image

Gafar (kanan) dan Iptu Suharto bersama barang bukti sabu di Mapolres Balikpapan.

JawaPos.com - Kelakuan Gafar (48) sungguh tak patut ditiru. Pria 48 tahun itu berbisnis barang haram. Mengedarkan narkotika jenis sabu ke kalangan warga sekitar Pasar Pandansari, Balikpapan.


"Terpaksa Pak. Buat hidup. Anggota keluarga banyak. Sementara saya enggak punya pekerjaan," ujar bapak delapan anak dan tiga cucu ini, kemarin (1/8) di Mapolres Balikpapan, sebagaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).


Sebelumnya, Gafar pedagang ikan di pasar. Tetapi karena utang, dia terpaksa menjual lapaknya. Diakuinya, baru lima hari jualan, pria berkulit gelap ini sudah ditangkap tim Satresnarkoba Polres Balikpapan. "Baru lima hari Pak. Biasa jual Rp 150 ribu, bergantung yang beli. Biasanya sih pekerja pasar. Jualannya juga di rumah. Enggak ke mana-mana," ujarnya.


Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pandan Barat, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (27/7) lalu. Sekira pukul 18.15 Wita, petugas yang memperoleh informasi peredaran narkoba di kawasan tersebut.


"Petugas langsung datang ke rumah tersangka. Ketika diketuk yang buka anaknya. Begitu ditunjukkan surat tugas polisi, pelaku tidak bisa melawan. Ketika digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi tersangka sebagai pemilik yang menyimpan dan menyediakan narkoba," terang Suharto.


Barang bukti antara lain empat paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 9,6 gram. satu lembar kertas tisu warna putih dibungkus lakban warna hitam. Satu buah timbangan digital dan satu buah kaleng bekas rokok yang dilakban warna kuning. Juga ponsel yang biasa digunakan tersangka bertransaksi.


"Masih kami kembangkan karena tersangka mengaku mendapat barang dari salah satu pemasok yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka kami kenakan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UURI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore