
Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik
JawaPos.com - Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik tidak menyurutkan niatnya untuk menjadi pihak yang turut mengungkap perkara yang diyakini melibatkan uang senilai Rp 5 Miliar ini. Menurut penasihat hukumnya, Lifa Mala Hanung, pihaknya tetap komitmen dalam pengajuan Justice Collaborator (JC) tersebut.
"Kita tetap ajukan, karena beliaulah yang paling terbuka" sebut Lifa seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (18/2).
Hal ini menurutnya telah memenuhi syarat lainnya. Karena menurut hematnya Erwan bukanlah pelaku utama. "Dia dari rancangan tidak ikut, perancanaan maupun bagi-bagi duit, Erwan hanya mediator," tambahnya.
Sebagai bukti keseriusan itu, Lifa mengatakan, kini proses JC tersebut telah sampai ke pihak KPK. Karena hal itu menjadi kewenangan pimpinan KPK nantinya, walaupun disisi lain hal itu juga akan diungkapkan di depan majelis hakim. "Nantinya itulah sebagai dasar hakim menentukan vonis terdakwa," gumamnya.
Yang diketahui biasanya seseorang yang menyatakan diri sebagai JC akan menjadi pertimbangan sendiri terkait hukuman yang dijatuhkan kelak.
Lifa menyampaikan, semuanya akan diputuskan saat agenda tuntutan JPU dibacakan terhadap Erwan Malik. "Kalau dia dinyatakan sebagai JC biasanya tuntutannya tidak akan tinggi sekali" tambahnya. Namun pihaknya cukup yakin karena KPK akan melihat manfaat seseorang dinyatakan sebagai JC terlebih dahulu , dalam perkara korupsi umumnya.
Lifa pun memberi bocoran terkait yang akan diungkapkan timnya yakni seseorang bernama Asrul Pandopatan Sihotang yang dalam dakwaan disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi yang kesannya belum disorot oleh KPK. "Dia yang atur semua pejabat" imbuh Lifa.
Selain itu kelak dia juga akan menyoroti inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam permintaan "uang ketok" palu dengan nilai keseluruhan Rp 5 Miliar ini. "Sudah disampaikan ke penyidik KPK bahwa ini inisiatif DPRD " tandasnya.
Seperti diketahui Erwan Malik tersandung kasus dugaan suap "RAPBD" Jambi 2018. Dalam tupoksinya sebagai Plt Sekda yang dalam dakwaan dimintai oleh DPRD Provinsi Jambi melalui Ketua DPRD Cornelis Buston , uang pelicin untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2018.
Erwan tidak sendiri terdakwa lain adalah Asda III Jambi Saifudin dan Plt Kadis PUPR Arpan. Dimana dalam dakwaan JPU KPK berdasarkan persetujuan gubernur melalui Asrul Pandapotan Sihotang (orang kepercayaan Gubernur) mereka dipersilakan meminta dana dari dua unsur yakni swasta dan SKPD yang ada di Provinsi Jambi.
Arfan melalui swasta dengan dibantu Asiang dan Ahui (swasta, red) mendapat Rp 5 miliar. Sementara Saifudin mendapat Rp 77 juta dari dinas-dinas yang ada di Provinsi Jambi.
Dimana ada satu tersangka lain lagi yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono yang masih ditahanan KPK di rutan jakarta timur hingga 26 Februari mendatang. Supriyono bernasib malang setelah ditangkap KPK sebagai penerima suap. Dimana suao ini juga telah diberikan kepada beberapa fraksi.
Atas perbuatannya tiga terdakwa dikenakan tida pasal dakwaan . Yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
