
ILUSTRASI
JawaPos.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang mencopot enam Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari posisi masing-masing lantaran terbukti melanggar aturan administrasi dalam Pilkada serentak 2018.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengungkapkan temuan itu diperoleh saat petugasnya memantau proses pengumuman seleksi PPDP yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada yang melanggar aturan tentang pernikahan dan bahkan ada yang menjadi anggota parpol," ujar Naya di Grand Puri Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/1).
Ia mengaku telah menemukan sejumlah pelanggaran terkait yang dilakukan oleh enam PPDP itu. "Lalu temuan itu kami jadikan kajian mendalam berdasarkan barang bukti yang ada berupa KTP, Sipol, KK, juga SK Parpol," bebernya.
Dirinya menuturkan, sebenarnya ada 22 PPDP di wilayahnya yang disinyalir melanggar administrasi Pilkada. Akan tetapi, pihaknya hanya menindak enam diantaranya karena telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Panwascam sudah kami minta untuk cek, seperti mencari bukti KTA, SK struktur timses, melacak stiker parpolnya sampai kami menemukan ada seorang PPDP memalsukan alamat tempat tinggalnya. Yang pasti mereka sudah diganti," tuturnya.
Naya menyebutkan bahwa keenam PPDP tersebut berasal dari Gayamsari, Pedurungan, Semarang Utara dan Ngaliyan.
Keenam PPDP itu, imbuhnya telah melanggar Pasal 18 huruf f. Untuk temuan lainnya masih diselidiki lebih lanjut dan dirinya pun berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
