
RDP antara DPRD, Pemkot dan Kaum Datuak Gampo Malangik terkait persoalan sewa tanah lahan SMAN 1 Solok yang diduga tidak pernah dibayarkan Pemkot sejak tahun 1973.
JawaPos.com - Masyarakat dari kaum Datuak Gampo Malangik menggugat Pemerintah Kota Solok. Hal itu dipicu oleh tidak jelasnya status sewa tanah yang dimanfaatkan untuk areal bangunan SMA N 1 Kota Solok oleh Pemkot terkait.
Permasalahan itu pun telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Solok, Selasa (23/1). Selain pihak Pemkot Solok dan kaum Datuak Gampo Malangik, pertemuan tersebut juga dihadiri kepala BPN setempat.
Meski telah bertemu, belum ada kata sepakat alias belum menemukan titik terang antara penggugat dan pihak Pemkot Solok. Persoalan sewa menyewa tanah itu pun bakal dibawa ke ranah yang lebih tinggi ke tingkat Provinsi Sumbar untuk dimediasi.
Sani Mariko selaku kuasa hukum kaum Datuak Gampo Malangik mengatakan, sebelumnya mereka telah melayangkan dua kali somasi pada pihak Pemko Solok. Somasi itu terkait status lahan seluas 9.960 M2 yang dimanfaatkan sebagai areal bangunan SMA terkemuka di Kota Solok itu.
"Sewa tanah itu sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat tahun 1950 lalu dengan Kabupaten Solok (sebelum pemekaran kota Solok). Dimana kaum Datuak Gampo Malangik, menyewakan lahan tersebut senilai 700 sukat padi setiap tahunnya," terang pemilik kantor bantuan hukum SM and Associate itu pada JawaPos.com, Rabu (24/1).
Hanya saja sampai hari ini, pasca pemekaran tahun 1973 dari wilayah Kabupaten Solok menjadi Kota Solok, pihak Datuak Gampo Malangik belum pernah menerima sewa atas tanah tersebut sebagaimana di atur dalam kesepakatan.
Atas hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok Rusdianto mengatakan, jika pihak Pemkot tidak memiliki dokumen atas sewa tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan SMA 1 Kota Solok tersebut. Rusdianto mengaku, pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memediasi persoalan itu.
"Kita akan surati Pemprov untuk kembali memfasilitasi persoalan tanah ini dengan melibatkan unsur terkait, baik Pemkot maupun pihak Kaum Datuak Gampo Malangik," ungkap Rusdianto.
Pihak penggugat mengaku, tetap akan menuntut hak atas sewa tanah tersebut. Bahkan, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, pihaknya bakal menempuh jalur hukum.
"Kalau tidak ada penyelesaian dengan baik, kita akan tempuh jalur hukum," terang Sani Mariko.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
