Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2018 | 00.06 WIB

Ratusan Warga Geruduk Kantor Gubernur Lampung

Puluhan warga Bandar Lampung yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat (FWBLB) saat menggelar aksi, Senin (22/1). - Image

Puluhan warga Bandar Lampung yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat (FWBLB) saat menggelar aksi, Senin (22/1).

Jawapos.com — Puluhan warga Bandar Lampung yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat (FWBLB),Senin (22/1) melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Lampung.


Aksi ini dilakukan, karena Pemerintah Provinsi Lampung diduga belum membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Bandar Lampung sebesar Rp. 200 milyar.


Sebelum melaksanakan aksinya di depan Kantor Gubernur Lampung, puluhan orang tersebut juga menggelar aksi serupa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Dalam aksi yang dilakukan, FWBLB mendesak agar Kejati Lampung mengusut dana bagi hasil Kota Bandar Lampung yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.


Sekretaris FWBLB Resmen Kadapi mengatakan, ada empat hal yang menjadi tuntutan kepada Pemprov Lampung. Keempat poin tersebut yakni, meminta Pemprov Lampung agar segera melakukan pembayaran DBH Kota Bandar Lampung; Kedua, mereka juga meminta Mendagri dan Menkeu untuk mendesak Pemprov Lampung segera melakukan pembayaran DBH Kota Bandarlampung; "Ketiga, FWBLB mendesak Kejati untuk mengusut kejelasan DBH Kota Bandar Lampung yang belum dibayarkan dan Keempat, meminta BPKP untuk mengaudit DBH yang belum dibayarkan Provinsi Lampung," kata Resmen, Senin (22/1).


Setelah menggelar aksi, perwakilan FWBLB pun akhirnya diterima masuk oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Harmatoni Sahadis. Dalam dialog itu, FWBLB menyampaikan tuntutan mereka dan meminta kejelasan tentang DBH Bandarlampung.


Dari hasil dialog itu Hamartoni sahadis menjelaskan bahwa memang benar Provinsi Lampung belum membayarkan DBH selama dua tahun. Namun hamartoni tidak menjelaskan alasan kenapa selama dua tahun DBH Bandarlampung belum dibayarkan.


Hamartoni juga menjelaskan bahwa DBH Bandarlampung akan dibayarkan pada waktunya. Tapi, ia tidak menjanjikan kepastian waktunya. Mendengar hasil ini, para peserta aksi pun merasa kecewa.


Lebih lanjut, FWBLB memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam untuk pembayaran DBH Pemkot Bandarlampung. “Jika tidak dibayarkan, kita akan adakan aksi lagi,” tegas Sekretaris FWBLB Resmen Kadapi saat menyampaikan hasil dialog.


Untuk diketahui, pemanfaatan DBH Bandar Lampung ini sejatinya digunakan untuk pembangunan Bandar Lampung. Selain itu, DBH juga digunakan untuk membiayai Insentif guru honor, insentif RT, tunjangan kepegawaian, bantuan pesantren dan guru ngaji.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore