
Ilustrasi tangan diborgol (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus pembunuhan anak disabilitas di Merauke, Papua Selatan, sempat menjadi misteri selama lebih kurang sepuluh bulan. Sejak jenazah korban ditemukan pada 27 Oktober 2025, pelaku tidak kunjung ditemukan. Belakangan polisi menetapkan MR sebagai tersangka. Dia adalah ayah kandung korban.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Merauke setelah proses hukum berjalan lebih kurang 10 bulan. Dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta-fakta yang ditemukan, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Pada awal penanganan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dan penculikan,” Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dikutip dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group) pada Sabtu (22/8).
Baca Juga:Resmi! Sanksi Berat Pemain Mataram Utama, Dilarang Main Buntut Tendangan Kungfu di Piala Soeratin
Narasi pencurian dan penculikan itu kemudian berkembang luas di tengah masyarakat. Namun, penyidik tidak terpengaruh dan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
”Dari hasil pendalaman sementara, tindakan kekerasan terhadap korban diduga berkaitan dengan persoalan internal dalam keluarga,” kata Leonardo.
Meski begitu, sejauh ini polisi belum membeber secara rinci persoalan keluarga yang dimaksud. Demikian pula dengan motif tersangka. Menurut perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu, substansi materiil terkait motif tersangka disampaikan pada proses hukum selanjutnya. Yakni di ruang sidang.
”Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan,” imbuhnya.
Saat melakukan perbuatannya, tersangka berada di bawah pengaruh narkoba jenis ganja. Temuan itu, didukung hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka pada 28 Oktober 2025 atau sehari setelah kejadian. Tersangka dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Leonardo mengakui, pihaknya memang tidak mengejar pengakuan tersangka dalam mengungkap perkara tersebut. Penyidikan dilakukan berdasarkan persesuaian antara alat bukti dengan fakta yang ditemukan di lapangan selama proses hukum berjalan.
”Dalam penyidikan ini kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyidikan berdasarkan hasil persesuaian antara alat bukti dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
