Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05.07 WIB

Polres Berau Ungkap Duduk Perkara Penetapan Tersangka Karhutla di Tanjung Batu Kaltim

Para prajurit TNI memadamkan api di lokasi karhutla. Belasan ribu personel dikerahkan untuk membantu penanganan karhutla di berbagai daerah Indonesia. (TNI)  - Image

Para prajurit TNI memadamkan api di lokasi karhutla. Belasan ribu personel dikerahkan untuk membantu penanganan karhutla di berbagai daerah Indonesia. (TNI) 

JawaPos.com - Polres Berau menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam konferensi pers pada Jumat (21/8), polisi membeber duduk perkara kasus tersebut. 

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari temuan titik api atau hotspot oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau. Temuan itu ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mendapati indikasi kuat bahwa api tidak muncul secara alami, melainkan sengaja disulut. Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial BS.

”Hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” terang AKBP Ridho dikutip dari Berau Post (Jawa Pos Group). 

Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu pun mengungkap kronologi kasus. Semua bermula dari Sabtu, 8 Agustus 2026. Tersangka BS menyulut api di 5 titik area lahan. Namun, kombinasi cuaca terik, kondisi vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api menjadi tidak terkendali.

Api menyebar luas dan merembet melintasi batas hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Mereka mengaku rugi Rp 1,2 miliar setelah lahan seluas 12 hektare terbakar. 

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan. Dia juga kena Pasal 305 KUHP. BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan investigasi atas karhutla yang terjadi hampir di seluruh Kalimantan. Dia memang tidak menyampaikan keterangan secara terperinci, namun sudah menyebut ada beberapa pihak diamankan untuk didalami. 

”Saat ini yang sedang kami lakukan, pemadaman sekaligus juga kami lakukan penyelidikan dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kami amankan,” kata Sigit. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore