
Para prajurit TNI memadamkan api di lokasi karhutla. Belasan ribu personel dikerahkan untuk membantu penanganan karhutla di berbagai daerah Indonesia. (TNI)
JawaPos.com - Polres Berau menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam konferensi pers pada Jumat (21/8), polisi membeber duduk perkara kasus tersebut.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari temuan titik api atau hotspot oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau. Temuan itu ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mendapati indikasi kuat bahwa api tidak muncul secara alami, melainkan sengaja disulut. Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial BS.
”Hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” terang AKBP Ridho dikutip dari Berau Post (Jawa Pos Group).
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu pun mengungkap kronologi kasus. Semua bermula dari Sabtu, 8 Agustus 2026. Tersangka BS menyulut api di 5 titik area lahan. Namun, kombinasi cuaca terik, kondisi vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api menjadi tidak terkendali.
Api menyebar luas dan merembet melintasi batas hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pihak perusahaan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Mereka mengaku rugi Rp 1,2 miliar setelah lahan seluas 12 hektare terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan. Dia juga kena Pasal 305 KUHP. BS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga:Lanud Supadio Bantu Penanggulangan Karhutla, Fokus Water Bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan investigasi atas karhutla yang terjadi hampir di seluruh Kalimantan. Dia memang tidak menyampaikan keterangan secara terperinci, namun sudah menyebut ada beberapa pihak diamankan untuk didalami.
”Saat ini yang sedang kami lakukan, pemadaman sekaligus juga kami lakukan penyelidikan dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kami amankan,” kata Sigit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
