Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 23.01 WIB

Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti

Ilustrasi pencurian. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pencurian. (Istimewa)

JawaPos.com - Proses penyidikan kasus pengeroyokan maling ayam di Baturiti, Tabanan, Bali, memasuki babak baru.

Polres Tabanan bersama Polda Bali menetapkan 5 orang menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang terduga maling ayam meninggal.

selain menetapkan 5 tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi.  

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya.

Dalam satu peristiwa tersebut, Polres Tabanan menangani 2 kasus. Pertama dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan terduga maling ayam meninggal.

”Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali,” ungkap dia dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (28/7).

Berdasar hasil penyidikan sejauh ini, Putu Bayu mengungkapkan, peristiwa pidana itu bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian 2 ekor ayam.

Sebelum peristiwa tersebut, kasus pencurian di lokasi kejadian sudah cukup meresahkan masyarakat karena berulang.

Peristiwa itu lantas berlanjut sampai pengeroyokan yang menyebabkan seorang yang dituduh sebagai maling ayam meninggal dunia.

Kabar tersebut viral di media sosial (medsos), khususnya saat putri korban menangis histeris menyaksikan bapaknya yang menjadi korban tewas dalam peristiwa itu.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore