Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 04.14 WIB

Fakta Baru Pria Tewas Diamuk Massa di Tabanan Bali: Motornya Ternyata Hasil Curi

BARANG BUKTI : Motor yang hangus dibakar massa. (Juliadi/Radar Bali) - Image

BARANG BUKTI : Motor yang hangus dibakar massa. (Juliadi/Radar Bali)

JawaPos.com - Polres Tabanan mengungkap sejumlah fakta baru terkait aksi main hakim sendiri yang menewaskan pria berinisial KD alias S di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan. Pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, tersebut tewas diamuk massa usai tepergok mencuri dua ekor ayam jantan pada Jumat (24/7) dini hari.

Selain mengamankan barang bukti berupa besi dan bambu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban, polisi mengungkap rekam jejak KD yang ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian cengkih pada 2018. Sepeda motor milik KD yang dibakar massa di lokasi kejadian pun teridentifikasi sebagai hasil tindak pidana pencurian di Bangli pada 2019.

Meski korban berstatus residivis, kepolisian menegaskan aksi penanganan massa yang berujung kematian tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Lima Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dikutip dari Radar Bali (JawaPos Group), penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Tabanan dan Polsek Baturiti berujung pada penetapan lima orang tersangka. Mereka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND, yang disaring dari total 18 saksi yang diperiksa.

"Dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Senin (27/7).

Pihak kepolisian masih mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore