Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03.04 WIB

Asosiasi Pelaku Usaha Nilai Aturan Kemasan Polos Pada Produk Tembakau Berdampak Masif pada Tenaga Kerja

Petani Tembakau/(Istimewa). - Image

Petani Tembakau/(Istimewa).

JawaPos.com — Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau (kemasan polos) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat. Asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi serta memukul industri dan sektor terkait secara luas. 

Penolakan kembali menguat menyusul konsultasi publik Kementerian Kesehatan terkait aturan peringatan Kesehatan produk tembakau rokok elektronik pada 25 Mei 2026. Perubahan judul aturan tersebut sayangnya tidak mencerminkan perubahan substansi pengaturannya, pasal kemasan polos berupa penyeragaman dan standarisasi kemasan masih menuai penolakan berbagai pemangku kepentingan terdampak karena menyalahi Hak Kekayaan Intelektual.

Kementerian Perindustrian menegaskan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik.

“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujarnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan investasi. 

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.

“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.

Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan dengan berbagai sektor lain.

“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore