Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 21.27 WIB

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz Tangkap Seorang Terduga Anggota KKB di Intan Jaya

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota KKB berinisial PP di Intan Jaya pada Kamis (25/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota KKB berinisial PP di Intan Jaya pada Kamis (25/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penangkapan seorang terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial PP dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz pada Kamis (26/6). Dia diduga berada dalam KKB di bawah Kodap III D Dulla Intan Jaya yang beroperasi di Papua Tengah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

”Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Yusuf pada Jumat (26/6).

Berdasar catatan pihak kepolisian, penangkapan PP merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA, persisnya terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024. Dalam peristiwa itu Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi gugur.

”Hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah Intan Jaya,” ucap Yusuf.

Tidak hanya penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan PP dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada 2026. Sampai saat ini prosesnya masih berlangsung. Selain menggali informasi, polisi juga berusaha melengkapi alat bukti dan memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh polisi, PP dijadikan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) dan atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.

”Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore