
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (Fai/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan kelompok rentan secara lebih inklusif.
Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Dra Sri Untari Bisowarno MAP, menekankan pentingnya kearifan lokal dalam upaya mitigasi bencana.
"Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam perlu diperhatikan, seperti perilaku satwa liar yang tidak biasa. Kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat menjadi referensi dalam upaya penanggulangan bencana," kata Sri Untari dalam sosialisasi Perda di Surabaya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
"Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang bersentuhan dengan urusan kebencanaan. Sistem kebencanaan Jawa Timur selama ini terus mengadopsi regulasi nasional dan perkembangan paradigma penanggulangan bencana," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menilai perda tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Raditya, paradigma penanggulangan bencana saat ini tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pencegahan dan mitigasi guna menekan jumlah korban jiwa, dampak sosial ekonomi, serta kerusakan infrastruktur.
Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat kolaborasi multipihak melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, relawan, dan media. Peran relawan serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) turut diperjelas dalam aspek koordinasi dan pengakuan peran di lapangan.
Selain itu, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
