
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (Fai/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan kelompok rentan secara lebih inklusif.
Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Dra Sri Untari Bisowarno MAP, menekankan pentingnya kearifan lokal dalam upaya mitigasi bencana.
"Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam perlu diperhatikan, seperti perilaku satwa liar yang tidak biasa. Kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat menjadi referensi dalam upaya penanggulangan bencana," kata Sri Untari dalam sosialisasi Perda di Surabaya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
"Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang bersentuhan dengan urusan kebencanaan. Sistem kebencanaan Jawa Timur selama ini terus mengadopsi regulasi nasional dan perkembangan paradigma penanggulangan bencana," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menilai perda tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Raditya, paradigma penanggulangan bencana saat ini tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pencegahan dan mitigasi guna menekan jumlah korban jiwa, dampak sosial ekonomi, serta kerusakan infrastruktur.
Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat kolaborasi multipihak melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, relawan, dan media. Peran relawan serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) turut diperjelas dalam aspek koordinasi dan pengakuan peran di lapangan.
Selain itu, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
