
DITANGKAP: AHF saat digelandang di Polres Pekalongan Kota. (Metropekalongan.com).
JawaPos.com - Ada peran organisasi Yakuza Maneges dalam pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di padepokan sekaligus pondok pesantren (ponpes) di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Yakuza mendatangi lokasi tersebut sebelum polisi menangkap pimpinan ponpes berinisial AKF sebagai pelaku pencabulan santriwati.
Dikutip dari pemberitaan Metro Pekalongan (Jawa Pos Group), Eko Ebes sebagai perwakilan dari Yakuza Maneges menyatakan bahwa pihaknya mendatangi padepokan dan ponpes tersebut atas banyaknya aduan dari korban. Aduan dilaporkan melalui pesan singkat. Baik yang diterima oleh Yakuza Maneges lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp maupun Instagram.
”Kami ke sini karena ada laporan dari korban melalui DM dan WhatsApp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Laporannya terkait tindak asusila oleh oknum guru padepokan di Pekalongan terhadap santriwatinya,” terang Eko.
Meski korban yang membuat laporan baru 6 orang. Namun, Yakuza Maneges menduga jumlah korban sesungguhnya mencapai puluhan orang. Estimasi yang mereka dapat korban mencapai 23-25 orang. Mereka mengalami pelecehan sejak 2008-2025. Saat peristiwa pencabulan terjadi para korban masih berusia di bawah umur.
”Sesuai arahan pembina kami, Den Bagus Sugiarto, prinsip kami adalah amar ma'ruf nahi munkar, humanity, and social justice. Kami hadir untuk membantu masyarakat terzalimi yang belum tersentuh bantuan. Kami akan usut tuntas, bahkan jika padepokan ini terbukti tidak berizin, kami tuntut untuk ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengkonfirmasi penangkapan pelaku. Dia menyampaikan bahwa AKF sebagai pelaku ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB. Dari lokasi penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia mengaku, semula kasus tersebut sangat tertutup.
”Informasi awal sangat tertutup. Saya perintahkan jajaran Reskrim (Polres Pekalongan Kota) untuk melakukan pendekatan person to person ke keluarga korban, hingga akhirnya ada beberapa korban yang mau melapor. Bertepatan dengan hari suci Idul Adha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” kata Riki dikutip dari pemberitaan Radar Pekalongan.
Menurut Riki, sejauh ini sudah ada 6 saksi korban yang membuat laporan kepolisian secara resmi. Mereka berasal dari beberapa daerah seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, hingga Semarang. Umur korban juga bervariasi, ada yang masih 18 tahun, ada pula yang berusia 22-30 tahun. Namun, dia memastikan para korban dilecehkan saat masih berusia di bawah umur.
”Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban guna mengevaluasi tingkat trauma sebagai alat bukti kuat. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng,” jelas Riki.
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu mengakui, ancaman psikologis dan fisik terhadap korban penting untuk mendapat atensi. Karena itu, Polres Pekalongan Kota mendirikan posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) untuk para korban.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
