
Ilustrasi pajak kendaraan
JawaPos.com - Pemilik kendaraan listrik di Bali tampaknya harus bersiap menghadapi peningkatan biaya, seiring perubahan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan.
Jika sebelumnya kendaraan listrik memperoleh pembebasan pajak sebagai bagian dari upaya mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan, kini kebijakan tersebut mulai bergeser. Pemerintah pusat menetapkan bahwa kendaraan listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa baik mobil maupun sepeda motor listrik sudah masuk dalam objek pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional, sehingga Bali harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun demikian, ia memastikan Pemprov Bali tetap akan menyiapkan skema insentif guna meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan listrik. "Aturannya sudah keluar dan berlaku secara nasional," ungkap mantan Kepala BPKAD Bali tersebut seperti dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (24/4).
Saat ini, pemerintah daerah masih merumuskan bentuk insentif yang akan diberikan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut. Dewa Tagel belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait dampak kebijakan ini terhadap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus disusun berdasarkan kajian data yang komprehensif. Meski skemanya masih dibahas, insentif bagi pemilik kendaraan listrik dipastikan tetap ada.
Besaran insentif nantinya akan mengacu pada standar nasional agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah. "Itu yang masih dibahas, termasuk kesepakatan secara nasional agar nominalnya tidak terlalu timpang jauh," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah kendaraan listrik di Bali saat ini mencapai 14.301 unit. Dari total tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan 9.790 unit, sedangkan roda empat tercatat sebanyak 4.511 unit.
Sebelum adanya kebijakan pembebasan penuh, tarif pajak kendaraan listrik di Bali mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan besaran maksimal sebesar 10 persen dari tarif normal.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
