Ilustrasi penganiayaan. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Geger mahasiswa UIN Suska Riau menikam teman dekatnya di lorong kampus. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi (26/2) tersebut viral di media sosial. Belakangan polisi mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. Berdasar keterangan pelaku, penikaman dilakukan karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa bernama Reyhan Mufazar dan mahasiswi bernama Faradila Ayu Pramesti. Saat penikaman terjadi, korban sedang bersiap melaksanakan sidang proposal.
”Dia (korban) berkenalan baik dengan seorang laki-laki atau teman kuliahnya bernama Saudara R (Reyhan), memang ada hubungan dekat di antara mereka, intinya seperti itu,” kata Pandra kepada awak media.
Sebelum penikaman terjadi, Reyhan membawa senjata tajam jenis parang. Dia langsung menghampiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Beruntung, dosen dan mahasiswa lain segera melapor kepada polisi sehingga korban segera dievakuasi.
”Polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Pekanbaru,” terang dia.
Di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pandra mengaku sudah datang dan melihat langsung kondisi korban. Dia juga sudah bertemu dengan pihak kampus serta perwakilan keluarga korban.
”Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian bagian punggung, dan lengan. Tapi, kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Pandra pun memastikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi. Dia ditangkap di lokasi kejadian. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bina Widya di bawah Polresta Pekanbaru. Pelaku diduga melanggar Pasal 469 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya (hukumannya) mencapai 12 tahun,” kata dia.
Berkaitan dengan motif perbuatan pelaku, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pelaku merasa sakit hati atas hubungan yang terjalin dengan korban. Sehingga dia nekat melakukan penusukan dengan menggunakan parang.
”Ada motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam, intinya ada sakit hati,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022