Ilustrasi penganiayaan. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Geger mahasiswa UIN Suska Riau menikam teman dekatnya di lorong kampus. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi (26/2) tersebut viral di media sosial. Belakangan polisi mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. Berdasar keterangan pelaku, penikaman dilakukan karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa bernama Reyhan Mufazar dan mahasiswi bernama Faradila Ayu Pramesti. Saat penikaman terjadi, korban sedang bersiap melaksanakan sidang proposal.
”Dia (korban) berkenalan baik dengan seorang laki-laki atau teman kuliahnya bernama Saudara R (Reyhan), memang ada hubungan dekat di antara mereka, intinya seperti itu,” kata Pandra kepada awak media.
Sebelum penikaman terjadi, Reyhan membawa senjata tajam jenis parang. Dia langsung menghampiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Beruntung, dosen dan mahasiswa lain segera melapor kepada polisi sehingga korban segera dievakuasi.
”Polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Pekanbaru,” terang dia.
Di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pandra mengaku sudah datang dan melihat langsung kondisi korban. Dia juga sudah bertemu dengan pihak kampus serta perwakilan keluarga korban.
”Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian bagian punggung, dan lengan. Tapi, kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Pandra pun memastikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi. Dia ditangkap di lokasi kejadian. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bina Widya di bawah Polresta Pekanbaru. Pelaku diduga melanggar Pasal 469 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya (hukumannya) mencapai 12 tahun,” kata dia.
Berkaitan dengan motif perbuatan pelaku, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pelaku merasa sakit hati atas hubungan yang terjalin dengan korban. Sehingga dia nekat melakukan penusukan dengan menggunakan parang.
”Ada motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam, intinya ada sakit hati,” ujarnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
