Ilustrasi penganiayaan. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Geger mahasiswa UIN Suska Riau menikam teman dekatnya di lorong kampus. Peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi (26/2) tersebut viral di media sosial. Belakangan polisi mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. Berdasar keterangan pelaku, penikaman dilakukan karena sakit hati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan seorang mahasiswa bernama Reyhan Mufazar dan mahasiswi bernama Faradila Ayu Pramesti. Saat penikaman terjadi, korban sedang bersiap melaksanakan sidang proposal.
”Dia (korban) berkenalan baik dengan seorang laki-laki atau teman kuliahnya bernama Saudara R (Reyhan), memang ada hubungan dekat di antara mereka, intinya seperti itu,” kata Pandra kepada awak media.
Sebelum penikaman terjadi, Reyhan membawa senjata tajam jenis parang. Dia langsung menghampiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka. Beruntung, dosen dan mahasiswa lain segera melapor kepada polisi sehingga korban segera dievakuasi.
”Polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di Kota Pekanbaru,” terang dia.
Di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan dari tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pandra mengaku sudah datang dan melihat langsung kondisi korban. Dia juga sudah bertemu dengan pihak kampus serta perwakilan keluarga korban.
”Korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian bagian punggung, dan lengan. Tapi, kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ujarnya.
Pandra pun memastikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi. Dia ditangkap di lokasi kejadian. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bina Widya di bawah Polresta Pekanbaru. Pelaku diduga melanggar Pasal 469 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya (hukumannya) mencapai 12 tahun,” kata dia.
Berkaitan dengan motif perbuatan pelaku, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pelaku merasa sakit hati atas hubungan yang terjalin dengan korban. Sehingga dia nekat melakukan penusukan dengan menggunakan parang.
”Ada motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam, intinya ada sakit hati,” ujarnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
