
Ilustrasi upah pekerja. (Freepik)
JawaPos.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kabar kenaikan upah ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemda DIY, @humasjogja.
Dalam pengumuman tersebut, UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 153.414,05, atau 6,78 persen dibanding UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.264.080,95.
"Pemda DIY secara resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495," bunyi pengumuman tersebut yang dikutip Rabu (24/12).
Pemda DIY menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY. Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 juga telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya mengacu pada usulan Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Dalam keputusannya, UMK Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai yang tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp2.827.593. Nilai ini naik Rp172.551,17 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, UMK Kabupaten Sleman tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.624.387, naik Rp157.872,14 atau 6,4 persen. Disusul Kabupaten Bantul dengan UMK sebesar Rp2.509.001, mengalami kenaikan Rp148.468 atau 6,29 persen.
Adapun UMK Kabupaten Kulon Progo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.504.520, naik Rp153.280,15 atau 6,52 persen. Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.468.378, meski tetap mengalami kenaikan Rp138.115 atau 5,93 persen.
Pemda DIY menegaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026.
"Pengusaha pun dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten /Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026," tutup pengumuman itu.
Lebih lengkap, berikut ini daftar UMP dan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2026
UMP DIY Rp 2.264.080,95.
UMK Kota Yogyakarta Rp 2.827.593
UMK Kabupaten Sleman Rp 2.624.387
UMK Kabupaten Bantul Rp 2.509.001
UMK Kabupaten Kulonprogo Rp 2.504.520
UMK Kabupaten Gunungkidul Rp 2.468.378

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
