
Permasalahan sampah di kota Jogjakarta. (Radar Jogja)
JawaPos.com - Masalah sampah kini menjadi ancaman serius bagi Jogjakarta. Volume timbunan harian mencapai 300 ton per hari, dan sekitar 60 persen di antaranya merupakan sampah organik dari rumah tangga.
Kondisi ini kian memperparah beban TPA Piyungan, satu-satunya tempat pembuangan akhir bagi wilayah DIJ, yang kapasitasnya nyaris penuh sejak beberapa tahun terakhir.
Krisis ini bukan hanya soal volume, tetapi juga soal perubahan perilaku dan tata kelola. Kota yang dikenal rapi dan berbudaya ini kini menghadapi tantangan baru: bagaimana mengelola sampah di tengah keterbatasan lahan dan infrastruktur.
Di tengah situasi itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, menyalurkan 50 gerobak sampah dan satu unit insinerator kepada Pemerintah Kota Jogjakarta.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret bagi program MAS JOS (Masyarakat Jogja Olah Sampah), gerakan warga yang mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, sebagai bagian dari strategi Pemkot untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.
Wali Kota Jogjakarta, Hasto Wardoyo, mengakui bahwa pengelolaan sampah menjadi persoalan yang kian mendesak. "Keterlibatan perusahaan dalam urusan lingkungan adalah langkah strategis. Bantuan PGN ini mendukung percepatan pengelolaan sampah di tingkat warga," ujar dia melalui keterangannya.
Hasto menegaskan, jika tidak dilakukan perubahan dari tingkat rumah tangga, maka volume sampah yang diangkut setiap hari akan terus meningkat dan memperpendek umur TPA. Program MAS JOS, katanya, bukan sekadar kampanye kebersihan, tetapi gerakan sosial untuk mendorong warga memilah dan mengolah sampah sebelum sampai ke tempat pembuangan.
Salah satu bantuan penting dari PGN adalah unit insinerator berkapasitas 1–3 ton per hari, fasilitas pembakaran sampah pada suhu tinggi dengan pengendalian emisi. Insinerator ini diharapkan menjadi solusi sementara untuk sampah residu yang tak bisa didaur ulang, sekaligus mengurangi beban kiriman sampah ke TPA Piyungan.
Menurut Santiaji Gunawan, Direktur Utama PT Gagas Energi Indonesia (anak usaha PGN), inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan. "Kami ingin menghadirkan solusi yang bermanfaat, bukan hanya lewat energi bersih, tapi juga dukungan nyata terhadap pengelolaan sampah," kata Santiaji.
PGN juga menyalurkan gerobak sampah untuk kelurahan dan komunitas warga, dilengkapi ember penampung agar proses pengumpulan dari rumah tangga lebih efisien. Keterlibatan PGN dalam isu lingkungan tak berhenti di pengelolaan sampah. Perusahaan juga memperluas jaringan gas bumi (jargas) di wilayah DIJ, termasuk Kabupaten Sleman, yang kini melayani hingga 12.900 pelanggan.
Langkah ini diklaim sejalan dengan upaya mengurangi emisi karbon dan memperkuat transisi menuju energi bersih dan efisien. "Sinergi antara energi bersih dan pengelolaan sampah adalah kunci mewujudkan kota hijau berkelanjutan," tegas Santiaji.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022