Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 04.52 WIB

Christiano Terdakwa Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Argo Mahasiswa UGM

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut minta maaf ke ibunda almarhum Argo di PN Sleman, Selasa (23/9). (Istimewa) - Image

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut minta maaf ke ibunda almarhum Argo di PN Sleman, Selasa (23/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Proses persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (23/9). Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, menjadi terdakwa dalam kasus tabrakan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dengan anggota hakim Siwi Rumbar Wigati dan Suryodiyono, sementara Rahajeng Dinar Hanggarjani bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Christiano hadir langsung setelah sebelumnya empat kali hanya mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.

Persidangan dibuka dengan momen emosional ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. 

Christiano berlutut bersimpuh di hadapan Meiliana, ibu korban, yang kemudian menyatakan telah memberi maaf. Namun, saat memberikan kesaksian, Meiliana hampir hilang kesadaran sehingga hakim memutuskan agar pemeriksaan terhadap dirinya segera diselesaikan lebih dahulu.

Saat keluar dari ruang sidang, Meiliana nyaris pingsan hingga harus dipapah. Usai persidangan, ia mengaku masih merasa grogi dan tertekan secara psikis. 

“Saya masih pendampingan psikolog, jadi apalagi berhadapan langsung dengan pelaku. Kejiwaan saya shock,” ujarnya. 

Meski demikian, Meiliana menegaskan sebagai manusia ia sudah memaafkan, sementara seluruh proses hukum ia serahkan kepada pengadilan.

Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, menyoroti keterangan para saksi. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan langsung detik-detik terjadinya kecelakaan. 

Ia juga menambahkan bahwa korban tidak menjalani otopsi sehingga penyebab pasti kematian dinilai tidak bisa dipastikan secara medis.

“Ketika terjadi crash itu tidak ada yang melihat sama sekali dari empat orang saksi,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore