Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 12.17 WIB

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang: Baca Buku Anarkisme Sah-Sah Saja, tapi Jangan Dipakai untuk Rusuh!

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang menanggapi penyitaan buku anarkisme dari tersangka kerusuhan Sidoarjo, mengingatkan untuk tidak mempraktikkan isi buku. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang menanggapi penyitaan buku anarkisme dari tersangka kerusuhan Sidoarjo, mengingatkan untuk tidak mempraktikkan isi buku. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto turut menanggapi penyitaan sebelas buku terkait anarkisme, dari salah satu tersangka kerusuhan di Sidoarjo pada akhir Agustus 2025.

Dari pantauan JawaPos.com, sejumlah buku yang disita, di antaranya buku Pemahaman Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.

Buku-buku tersebut ternyata milik tersangka berinisial GLM, 24 tahun, warga Surabaya. Polisi mengaku menemukan buku-buku bertema anarkisme di rumah GLM, kemudian menyitanya sebagai barang bukti.

"Kalau buku-buku ini (sambil memegang plastik bening berisi barang bukti buku anarkisme) dibaca untuk profesi, tidak apa-apa," ujar Irjen Pol Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya pada Kamis sore (18/9). 

Namun, menurutnya akan berbeda apabila buku-buku terkait anarkisme, malah dipraktekkan untuk hal yang negatif, misalnya aksi rusuh akhir Agustus yang melakukan perusakan, pembakaran, hingga penjarahan fasilitas umum.

"Tetapi kalau kemudian dipraktekkan, berarti kan proses pembelajarannya dari buku itu. Silakan baca buku, tetapi kalau tidak bagus jangan dipraktekkan," imbuh Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan penyitaan belasan buku-buku tentang anarkisme milik tersangka, sebagai barang bukti bukan tanpa alasan.

"Pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan motif, pola hubungan peristiwa rusuh kemarin. Semua yang berhubungan dengan perbuatan pidana, kami lakukan langkah-langkah penyitaan," ujar Kombes Pol Widi.

Sebagai informasi, sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 8 dewasa berusia 18 tahun - 24 tahun, dan 10 Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) dengan rentang usia 14 - 17 tahun.

Pada Jumat (29/8), terjadi aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya. Kerusuhan berlangsung hingga malam hari dan merembet ke Sidoarjo, Sabtu (30/8) pukul 00.00 WIB.

Pada sekitar pukul 23.50 WIB, kelompok tak dikenal datang dari arah Surabaya ke Sidoarjo. Sesampainya di Pos Lantas Waru, mereka merusak fasilitas publik tersebut dan mengeroyok petugas yang berjaga.

Adapun identitas 8 tersangka dewasa dalam kerusuhan Sidoarjo, di antaranya MAN (18), BZ (21), RAS (21), EPS (22), SBA (21), GS, GLM (24)  Mayoritas merupakan warga Sidoarjo dan warga Surabaya.

Selain menyita 11 buku anarkisme, polisi juga menyita bongkahan batu, tongkat polisi, batang besi, hingga tameng polisi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore