
Aparat Polres Lobar memasang garis polisi dan mengevakuasi jenazah perempuan yang dicor di wilayah Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, Sabtu (23/8). (Toni/Lombok Post)
JawaPos.com - Polisi Tengah menangani kasus NU (27), seorang perempuan dari Dusun Beleke, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, korban pembunuhan yang sempat dilaporkan hilang.
NU hampir dua pekan dinyatakan hilang, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. tak butuh waktu lama, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang diduga sebagai kekasih korban.
Kini, polisi mengungkap kronologi penangkapan dan pengakuan pelaku. Terduga pelaku yakni IMB alias Imam IH (31) diamankan di kediaman orang tuanya di Gebang Baru, Mataram, pada Sabtu (23/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
Dilansir dari Lombok Post (Jawa Pos Group), Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, mengatakan, penyelidikan dimulai setelah laporan diterima.
Berdasarkan keterangan kakak korban, NU meninggalkan rumah pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, NU mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga. Nahas, NU tak kunjung kembali.
Melihat hal ini, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari Hasilnya, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan IMB alias IH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar Kapolres.
Saat mendatangi perumahan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan yakni tumpukan pasir di depan rumah. Temuan ini menjadi petunjuk kuat pihak kepolisian. IMG alias IH pun diamankan di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan akhirnya IMB alias IH mengakui telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan.
Keterangan ini pun ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah TKP.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Proses penyelidikan pun akan terus dilakukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
