
Aparat Polres Lobar memasang garis polisi dan mengevakuasi jenazah perempuan yang dicor di wilayah Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, Sabtu (23/8). (Toni/Lombok Post)
JawaPos.com - Polisi Tengah menangani kasus NU (27), seorang perempuan dari Dusun Beleke, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, korban pembunuhan yang sempat dilaporkan hilang.
NU hampir dua pekan dinyatakan hilang, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. tak butuh waktu lama, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang diduga sebagai kekasih korban.
Kini, polisi mengungkap kronologi penangkapan dan pengakuan pelaku. Terduga pelaku yakni IMB alias Imam IH (31) diamankan di kediaman orang tuanya di Gebang Baru, Mataram, pada Sabtu (23/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
Dilansir dari Lombok Post (Jawa Pos Group), Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, mengatakan, penyelidikan dimulai setelah laporan diterima.
Berdasarkan keterangan kakak korban, NU meninggalkan rumah pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, NU mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga. Nahas, NU tak kunjung kembali.
Melihat hal ini, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari Hasilnya, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan IMB alias IH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar Kapolres.
Saat mendatangi perumahan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan yakni tumpukan pasir di depan rumah. Temuan ini menjadi petunjuk kuat pihak kepolisian. IMG alias IH pun diamankan di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan akhirnya IMB alias IH mengakui telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan.
Keterangan ini pun ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah TKP.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Proses penyelidikan pun akan terus dilakukan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
