
Aparat Polres Lobar memasang garis polisi dan mengevakuasi jenazah perempuan yang dicor di wilayah Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, Sabtu (23/8). (Toni/Lombok Post)
JawaPos.com - Polisi Tengah menangani kasus NU (27), seorang perempuan dari Dusun Beleke, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, korban pembunuhan yang sempat dilaporkan hilang.
NU hampir dua pekan dinyatakan hilang, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. tak butuh waktu lama, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang diduga sebagai kekasih korban.
Kini, polisi mengungkap kronologi penangkapan dan pengakuan pelaku. Terduga pelaku yakni IMB alias Imam IH (31) diamankan di kediaman orang tuanya di Gebang Baru, Mataram, pada Sabtu (23/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
Dilansir dari Lombok Post (Jawa Pos Group), Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, mengatakan, penyelidikan dimulai setelah laporan diterima.
Berdasarkan keterangan kakak korban, NU meninggalkan rumah pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, NU mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga. Nahas, NU tak kunjung kembali.
Melihat hal ini, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari Hasilnya, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan IMB alias IH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar Kapolres.
Saat mendatangi perumahan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan yakni tumpukan pasir di depan rumah. Temuan ini menjadi petunjuk kuat pihak kepolisian. IMG alias IH pun diamankan di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan akhirnya IMB alias IH mengakui telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan.
Keterangan ini pun ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah TKP.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Proses penyelidikan pun akan terus dilakukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
