
Aparat Polres Lobar memasang garis polisi dan mengevakuasi jenazah perempuan yang dicor di wilayah Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, Sabtu (23/8). (Toni/Lombok Post)
JawaPos.com - Polisi Tengah menangani kasus NU (27), seorang perempuan dari Dusun Beleke, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, korban pembunuhan yang sempat dilaporkan hilang.
NU hampir dua pekan dinyatakan hilang, sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. tak butuh waktu lama, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang diduga sebagai kekasih korban.
Kini, polisi mengungkap kronologi penangkapan dan pengakuan pelaku. Terduga pelaku yakni IMB alias Imam IH (31) diamankan di kediaman orang tuanya di Gebang Baru, Mataram, pada Sabtu (23/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
Dilansir dari Lombok Post (Jawa Pos Group), Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, mengatakan, penyelidikan dimulai setelah laporan diterima.
Berdasarkan keterangan kakak korban, NU meninggalkan rumah pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, NU mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga. Nahas, NU tak kunjung kembali.
Melihat hal ini, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari Hasilnya, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan IMB alias IH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar Kapolres.
Saat mendatangi perumahan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan yakni tumpukan pasir di depan rumah. Temuan ini menjadi petunjuk kuat pihak kepolisian. IMG alias IH pun diamankan di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan akhirnya IMB alias IH mengakui telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan.
Keterangan ini pun ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah TKP.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Proses penyelidikan pun akan terus dilakukan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
