Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Agustus 2025 | 00.20 WIB

Akhirnya! Pemprov Jawa Timur Terbitkan Aturan Penggunaan Sound Horeg, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio) - Image

Ilustrasi pertunjukkan Sound Horeg yang menuai pro dan kontra di Jawa Timur. (Instagram @brengos_proaudio)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tentang penggunaan sound horeg atau sound system bersuara keras, yang sudah dinantikan masyarakat.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur ini mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (9/8).

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama disusun secara komprehensif dan hasil sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.

SE bersama juga sudah sesuai Permenkes, PermenLH atau Permenaker. Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam hal ini tak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum yang berlaku di lingkungan sosial, sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, dan suasana kondusif di masyarakat Jawa Timur.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8).

Ada empat poin yang diatur dalam SE bersama ini, di antaranya aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system dan batasan waktu.

SE bersama ini juga mengatur tentang tempat dan rute yang dilewati sound system, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound horeg dan berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tukas Khofifah. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore