Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 00.47 WIB

KLH Catat Delapan Perusahaan Konsesi Hutan Kalsel Diduga Terlibat Karhutla

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah). (Tumpal Andani Aritonang/Antara) - Image

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah). (Tumpal Andani Aritonang/Antara)

JawaPos.com–Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan delapan perusahaan pemegang konsesi izin berusaha di bidang kehutanan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga terlibat sebagai pelaku atau pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

”Kami identifikasi empat perusahaan di bidang kehutanan dan empat perusahaan di bidang perkebunan. Areal kerja mereka terbakar, kami sedang selidiki,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/8).

Saat ini, tim KLH sedang melakukan penyelidikan, baik melalui pendekatan maupun dengan prosedur lain. ”Lahan yang terbakar ini adalah tanggung jawab pemegang izin konsesi. Tadi sempat saya melihat beberapa titik terbakar di lahan perusahaan itu, segera kami tindak,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq.

Dia memastikan setelah tim menyelesaikan penyelidikan, pihaknya bersama Polda Kalsel melakukan penegakan hukum tanpa memandang perusahaan pemegang izin itu sengaja atau tidak sengaja sebagai penyebab lahan terbakar.

Menurut dia, Provinsi Kalsel tidak serumit Provinsi Kalteng dan Kalbar terkait karhutla. Sebab lahan gambut hanya berkisar 300.000 hektare. Berbeda dengan lahan gambut di Kalteng mencapai 4,9 juta hektare dan Kalbar mencapai 2,1 juta hektare.

”Seharusnya penegakan hukum dan pencegahan karhutla bisa dilakukan lebih baik dibandingkan dengan dua provinsi tetangga. Kalau Kalbar dan Kalteng begitu terbakar maka sangat rumit penanganan. Tapi justru kejadian karhutla pada 2023 Provinsi Kalsel yang juara, paling luas yang terbakar se-Indonesia,” ujar Hanif.

Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah segera menyegel lahan jika menemukan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Baik lahan milik individu maupun perusahaan.

”Ada yang terbakar langsung segel aja, jangan segan dan ragu, sambil menunggu penyelidikan siapa yang membakar,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

”Paling tidak, upaya ini adalah langkah hukum untuk penanganan dini,” ujar Menteri.

Hanif pun mengimbau seluruh provinsi agar APH mulai dari Polda hingga Polres memberikan tanda-tanda di areal yang terbakar, baik milik individu maupun perusahaan, sebagai bentuk penindakan awal.

Kementerian LH tidak memandang unsur kesengajaan ataupun kelalaian, semua disamaratakan dan ditindak jika lahan terbakar. Sebab, pemilik lahan bertanggung jawab penuh dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hanif menyinggung beberapa contoh lahan yang hangus akibat karhutla dan beberapa lama setelah kejadian kebakaran muncul pohon kelapa sawit baru. Kejadian seperti ini harus menjadi atensi, utamanya peningkatan pengawasan APH pada lahan-lahan milik perusahaan.

Selain itu Hanif juga mengingatkan peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembukaan lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar agar dicabut sebagaimana arahan dari pusat.

”Apalagi jika saat kemarau atau saat siaga darurat karhutla, ini mutlak tidak boleh ya membuka lahan dengan cara membakar,” tandas Hanif Faisol Nurofiq.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore