
Terdakwa Nefri Zaldi mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)
JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi, 32. Dia mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikan.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar seperti dilansir dari Antara di PN Medan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Nefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
”Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP,” ujar Hakim Sarma.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara dua tahun.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Kompleks Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.
”Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna cokelat,” ujar JPU Aprilda.
Terdakwa akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/3) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
