Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 20.05 WIB

Hakim Vonis 18 Bulan Penjara Pencuri Sandal Mantan Majikan

Terdakwa Nefri Zaldi mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7). (Aris Rinaldi Nasution/Antara) - Image

Terdakwa Nefri Zaldi mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)

JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi, 32. Dia mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikan.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar seperti dilansir dari Antara di PN Medan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Nefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

”Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP,” ujar Hakim Sarma.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara dua tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Kompleks Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

”Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna cokelat,” ujar JPU Aprilda.

Terdakwa akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/3) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore