Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 17.23 WIB

Warga di Kranji Klaim Tanahnya Dicaplok Pemkot Bekasi, Berharap Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

MENANGIS: Yati, ahli waris dari almarhum H. Mesir bin H. Misin, yang mengaku lahan milik keluarganya di Kampung Kranji Bulak, RT 002 RW 002, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. (ISTIMEWA) - Image

MENANGIS: Yati, ahli waris dari almarhum H. Mesir bin H. Misin, yang mengaku lahan milik keluarganya di Kampung Kranji Bulak, RT 002 RW 002, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. (ISTIMEWA)

JawaPos.com – Konflik lahan antara warga Kranji dan Pemerintah Kota Bekasi mencuat. Seorang perempuan bernama Yati, ahli waris dari almarhum H. Mesir bin H. Misin, mengaku tanah keluarganya seluas 6.701 meter persegi di Kampung Kranji Bulak, RT 002 RW 002, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, diduga diambil alih oleh Pemkot Bekasi tanpa dasar hukum yang jelas.

"Pada hari ini saya berdiri di atas tanah milik kakek saya sendiri, yang kini telah diklaim sebagai milik Pemkot Bekasi. Tidak ada kejelasan dasar hukum pengambilalihan ini," ujar Yati dikutip JawaPos.com dari Radar Bekasi (JawaPos Group), Rabu (13/7).

Yati menyampaikan keluhan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Menteri Agraria, Mendagri, KPK, Ombudsman, hingga Ketua DPR RI. Ia berharap suara rakyat kecil tidak diabaikan.

Menurut Yati, lahan tersebut merupakan warisan kakeknya yang diperoleh dari hasil tukar-menukar dengan Djasep bin Bian pada 7 Januari 1964. Bahkan, surat kesepakatan asli tukar-menukar tanah itu masih ia simpan sebagai bukti.

Tanah itu selama puluhan tahun pernah diurug dan dimanfaatkan warga setempat sebagai lapangan sepak bola, dengan izin dari pihak keluarga. Namun, proses pengurusan kembali hak atas tanah itu justru sering menemui jalan buntu.

"Kami sudah hampir 15 tahun mencoba mengurus hak kami. Tapi selalu terkendala dan seperti diabaikan," katanya.

Yang lebih mengejutkan, Yati menyebut kini lahan itu telah bersertifikat atas nama Pemkot dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00037 yang diduga diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanpa sepengetahuan keluarga ahli waris.

Yati bahkan pernah bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 21 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku ditawari uang kerohiman, namun menolaknya.

"Yang kami minta hanya satu, hak atas tanah keluarga kami dikembalikan sesuai hukum. Kami tidak mencari ganti rugi, kami menuntut keadilan," tegasnya.

Kini harapan Yati dan keluarga tertuju pada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sosok yang menurut Yati dikenal dekat dengan rakyat kecil dan kerap turun langsung ke lapangan.

"Kami tahu bagaimana beliau turun langsung ke lapangan. Kami yakin beliau bisa memahami dan membantu kami mendapatkan kembali hak kami," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bekasi Barat Ridwan AS saat dikonfirmasi belum dapat memberikan komentar. "Saya belum bisa menanggapi. Nanti saya coba cek dulu ke Lurah Kranji," ujarnya singkat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore