
Pelaku pembunuhan Nia penjual gorengan saat dibawa ke Polres Padang Pariaman. (Dok. Humas Polres Padang Pariaman/Instagram polres_padangpariaman)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman Sumatra Barat, Nia Kurnia Sari, menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon.
Menurut JPU, terdakwa pantas dituntut mati karena telah melakukan perbuatan sadis dan berulang terlibat dalam tindak kejahatan.
Tuntutan untuk Indra Septriaman disampaikan oleh JPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7).
Dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup) pada Kamis (10/7), tuntutan itu dibacakan secara langsung oleh Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah berbuat keji dan tidak berperikemanusiaan.
”Selain karena tindakannya yang brutal, terdakwa juga merupakan residivis atas kasus narkotika, asusila, dan pencurian,” ungkap Bagus.
Usai membacakan tuntutan tersebut, JPU menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Mereka percaya majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Mengingat korban sudah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan oleh korban merasa sangat terpukul atas perbuatan terdakwa kepada Nia.
Di sisi lain, Dafriyon selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak berdasar.
Menurut dia, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam kasus yang menyeret kliennya. Menurut dia, hal itu didukung dengan data dari ahli forensik dalam kasus tersebut.
”Ahli forensik menyatakan penyebab kematian korban bukan karena jeratan tali, tetapi akibat tekanan di bagian dada. Itu masuk kategori penganiayaan, bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Dafriyon menilai, jaksa mestinya fokus pada pembuktian fakta, bukan menghukum tanpa dasar yang kuat. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat perkara tersebut dengan objektif, khususnya dari barang bukti yang terungkap dalam persidangan.
Rudapaksa dan pembunuhan Nia terjadi pada September tahun lalu. Polres Padang Pariaman telah menangkap Indra Septiarman yang merupakan tersangka pembunuh Nia, seorang gadis penjual gorengan, yang ditemukan tewas terkubur. Kisahnya sangat tragis. Dia dibunuh oleh pelaku setelah dirudapaksa.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
