
Pelaku pembunuhan Nia penjual gorengan saat dibawa ke Polres Padang Pariaman. (Dok. Humas Polres Padang Pariaman/Instagram polres_padangpariaman)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman Sumatra Barat, Nia Kurnia Sari, menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon.
Menurut JPU, terdakwa pantas dituntut mati karena telah melakukan perbuatan sadis dan berulang terlibat dalam tindak kejahatan.
Tuntutan untuk Indra Septriaman disampaikan oleh JPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7).
Dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup) pada Kamis (10/7), tuntutan itu dibacakan secara langsung oleh Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah berbuat keji dan tidak berperikemanusiaan.
”Selain karena tindakannya yang brutal, terdakwa juga merupakan residivis atas kasus narkotika, asusila, dan pencurian,” ungkap Bagus.
Usai membacakan tuntutan tersebut, JPU menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Mereka percaya majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Mengingat korban sudah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan oleh korban merasa sangat terpukul atas perbuatan terdakwa kepada Nia.
Di sisi lain, Dafriyon selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak berdasar.
Menurut dia, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam kasus yang menyeret kliennya. Menurut dia, hal itu didukung dengan data dari ahli forensik dalam kasus tersebut.
”Ahli forensik menyatakan penyebab kematian korban bukan karena jeratan tali, tetapi akibat tekanan di bagian dada. Itu masuk kategori penganiayaan, bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Dafriyon menilai, jaksa mestinya fokus pada pembuktian fakta, bukan menghukum tanpa dasar yang kuat. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat perkara tersebut dengan objektif, khususnya dari barang bukti yang terungkap dalam persidangan.
Rudapaksa dan pembunuhan Nia terjadi pada September tahun lalu. Polres Padang Pariaman telah menangkap Indra Septiarman yang merupakan tersangka pembunuh Nia, seorang gadis penjual gorengan, yang ditemukan tewas terkubur. Kisahnya sangat tragis. Dia dibunuh oleh pelaku setelah dirudapaksa.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
