
Pelaku pembunuhan Nia penjual gorengan saat dibawa ke Polres Padang Pariaman. (Dok. Humas Polres Padang Pariaman/Instagram polres_padangpariaman)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman Sumatra Barat, Nia Kurnia Sari, menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon.
Menurut JPU, terdakwa pantas dituntut mati karena telah melakukan perbuatan sadis dan berulang terlibat dalam tindak kejahatan.
Tuntutan untuk Indra Septriaman disampaikan oleh JPU dalam sidang terbuka yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7).
Dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup) pada Kamis (10/7), tuntutan itu dibacakan secara langsung oleh Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah berbuat keji dan tidak berperikemanusiaan.
”Selain karena tindakannya yang brutal, terdakwa juga merupakan residivis atas kasus narkotika, asusila, dan pencurian,” ungkap Bagus.
Usai membacakan tuntutan tersebut, JPU menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Mereka percaya majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Mengingat korban sudah meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan oleh korban merasa sangat terpukul atas perbuatan terdakwa kepada Nia.
Di sisi lain, Dafriyon selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak berdasar.
Menurut dia, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam kasus yang menyeret kliennya. Menurut dia, hal itu didukung dengan data dari ahli forensik dalam kasus tersebut.
”Ahli forensik menyatakan penyebab kematian korban bukan karena jeratan tali, tetapi akibat tekanan di bagian dada. Itu masuk kategori penganiayaan, bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Dafriyon menilai, jaksa mestinya fokus pada pembuktian fakta, bukan menghukum tanpa dasar yang kuat. Karena itu, dia meminta majelis hakim melihat perkara tersebut dengan objektif, khususnya dari barang bukti yang terungkap dalam persidangan.
Rudapaksa dan pembunuhan Nia terjadi pada September tahun lalu. Polres Padang Pariaman telah menangkap Indra Septiarman yang merupakan tersangka pembunuh Nia, seorang gadis penjual gorengan, yang ditemukan tewas terkubur. Kisahnya sangat tragis. Dia dibunuh oleh pelaku setelah dirudapaksa.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
