Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 17.38 WIB

Pakar Kebijakan Publik Sebut Surat Edaran Tak Bisa Dijadikan Dasar untuk Memberi Hukuman karena Tidak Masuk dalam Hierarki Perundang-Undangan

ilustrasi hukum - Image

ilustrasi hukum

JawaPos.com - Pakar Kebijakan Publik, Universitas Soedirman (UNSOED) Slamet Rosyadi menegaskan bahwa surat edaran (SE) tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak swasta. Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak bisa dijadikan landasan hukum, karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Kalau pun ada, sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan) bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi, belum lama ini.

Dia menegaskan bahwa SE bersifat imbauan dalam lembaga pemerintahan dari instansi yang lebih tinggi ke lembaga yang lebih rendah. Artinya, SE tersebut tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk pelaku usaha.

Slamet melanjutkan, SE kerap digunakan untuk merinci atau mengklarifikasi terhadap aturan atau pasal tertentu yang barangkali multitafsir sehingga memberikan instruksi jelas dalam internal pemerintahan. Dia menegaskan, jika SE digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif, apalagi menutup usaha atau mencabut izin distribusi maka langkah tersebut akan menimbulkan polemik hukum yang serius.

"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," katanya.

Dia menjelaskan bahwa satu-satunya cara agar suatu kebijakan memiliki kekuatan hukum bagi pihak di luar pemerintahan adalah melalui peraturan perundang-undangan yang sah, seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub). Dia mengimbau agar kepala daerah tidak bertindak di luar kewenangan dengan menjadikan SE sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.

Slamet melanjutkan, siapapun bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila diberi hukuman berlandaskan surat edaran. Dia mengatakan, gugatan memang tidak akan menimbulkan perkara pidana dan perdata terhadap yang mengeluarkan SE, namun untuk mengoreksi secara administratif bahwa jangkauan SE dinilai terlalu jauh.

Dia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintahan yang berdampak pada hak-hak hukum warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah dan mengikat. dia mengatakan, menjadikan SE sebagai dasar sanksi bisa menciptakan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," katanya.

Seperti diketahui, SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih menuai polemik lantaran melarang produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Gubernur Wayan Koster pun mengancam akan mencabut izin usaha siapapun yang melanggar SE tersebut.

”Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Koster saat konferensi pers di Jaya Sabha Minggu, 6 April 2025.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore