Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Juli 2025 | 15.54 WIB

Polresta Barelang Lengkapi Berkas Penyidikan Majikan Aniaya ART 

Polisi menahan dua tersangka R dan M dalam kasus penganiayaan ART oleh majikan pada Senin (23/6). (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Polisi menahan dua tersangka R dan M dalam kasus penganiayaan ART oleh majikan pada Senin (23/6). (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

”Berproses tentunya, segera kami lengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke JPU,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestia seperti dilansir dari Antara di Batam, Selasa (1/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan, setelah menetapkan tersangka pada Senin (23/6), penyidik memeriksa secara intensif kedua tersangka guna melengkapi berkas penyidikan. Penyidik sudah menetapkan R selaku majikan korban sebagai tersangka dan M selaku kerabat dan juga rekan kerja korban sebagai tersangka.

”Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak lima orang, mereka adalah pihak-pihak terkait yang mengetahui, melihat, dan mendengar, peristiwa,” terang Debby Tri Andrestia.

Sementara itu, terkait kondisi korban, hingga kini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Batam Center. Menurut Debby, akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

”Korban alami luka berat, juga kurang gizi serta anemia,” ujar Debby Tri Andrestia.

Berdasar hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi selama korban bekerja di rumah milik tersangka R mulai Juni 2024. Selain diperlakukan buruk, korban juga kerap menerima kekerasan verbal dari tersangka. Bahkan pernah disuruh makan kotoran hewan.

Puncak peristiwa penganiayaan terjadi akhir Juni hingga video viral dan korban diselamatkan tetangga beserta Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba.

Kejadian itu bermula ketika korban lupa mengerjakan tugasnya menutup kandang anjing milik tersangka. Sehingga kedua anjing tersebut berkelahi hingga menimbulkan luka. Kejadian tersebut membuat tersangka R naik pitam hingga menganiaya korban secara fisik dan psikis.

Selama bekerja dengan R, korban dijanjikan upah Rp 1,8 juta. Namun sudah satu tahun tidak menerima upah, selain itu ada potongan-potongan gaji yang diberlakukan tersangka setiap korban melakukan kesalahan dalam bekerja.

Selain itu, tersangka juga menyita ponsel milik korban, sehingga selama dianiaya dia tidak bisa menghubungi pihak keluarganya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore