
Polisi menahan dua tersangka R dan M dalam kasus penganiayaan ART oleh majikan pada Senin (23/6). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
”Berproses tentunya, segera kami lengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke JPU,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestia seperti dilansir dari Antara di Batam, Selasa (1/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, setelah menetapkan tersangka pada Senin (23/6), penyidik memeriksa secara intensif kedua tersangka guna melengkapi berkas penyidikan. Penyidik sudah menetapkan R selaku majikan korban sebagai tersangka dan M selaku kerabat dan juga rekan kerja korban sebagai tersangka.
”Saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak lima orang, mereka adalah pihak-pihak terkait yang mengetahui, melihat, dan mendengar, peristiwa,” terang Debby Tri Andrestia.
Sementara itu, terkait kondisi korban, hingga kini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Batam Center. Menurut Debby, akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.
”Korban alami luka berat, juga kurang gizi serta anemia,” ujar Debby Tri Andrestia.
Berdasar hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi selama korban bekerja di rumah milik tersangka R mulai Juni 2024. Selain diperlakukan buruk, korban juga kerap menerima kekerasan verbal dari tersangka. Bahkan pernah disuruh makan kotoran hewan.
Puncak peristiwa penganiayaan terjadi akhir Juni hingga video viral dan korban diselamatkan tetangga beserta Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba.
Kejadian itu bermula ketika korban lupa mengerjakan tugasnya menutup kandang anjing milik tersangka. Sehingga kedua anjing tersebut berkelahi hingga menimbulkan luka. Kejadian tersebut membuat tersangka R naik pitam hingga menganiaya korban secara fisik dan psikis.
Selama bekerja dengan R, korban dijanjikan upah Rp 1,8 juta. Namun sudah satu tahun tidak menerima upah, selain itu ada potongan-potongan gaji yang diberlakukan tersangka setiap korban melakukan kesalahan dalam bekerja.
Selain itu, tersangka juga menyita ponsel milik korban, sehingga selama dianiaya dia tidak bisa menghubungi pihak keluarganya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
