Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juni 2025 | 01.23 WIB

Jual Miras Dibungkus Seperti Paket, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi di Mojokerto

Polisi amankan dua kakak beradik asal Krian, Sidoarjo, beserta puluhan botol miras yang dikemas menyerupai paket dalam penggerebekan di Kota Mojokerto. (Polres Mojokerto Kota) - Image

Polisi amankan dua kakak beradik asal Krian, Sidoarjo, beserta puluhan botol miras yang dikemas menyerupai paket dalam penggerebekan di Kota Mojokerto. (Polres Mojokerto Kota)

JawaPos.com – Dua kakak beradik asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, berinisial NO dan MIPP harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Keduanya ditangkap oleh anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota saat hendak mengedarkan miras di kawasan Jetis. Untuk mengelabui petugas, miras-miras tersebut dibungkus menyerupai paket menggunakan kardus. Namun upaya itu gagal karena polisi lebih dulu mencium gelagat mencurigakan.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebanyak 52 botol miras ukuran 600 mililiter. Semua dikemas dalam kardus agar terlihat seperti paket," ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono, dikutip dari Antara, Kamis (26/6).

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka.

"Penindakan ini berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kedua pelaku dijerat Pasal 29 ayat 1," jelas Slamet.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman beralkohol. Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras juga dapat memicu tindak kriminal.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa, silakan lapor ke Call Center Polri di 110," tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore